TANJUNGPINANG — Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di salah satu bank milik negara di Tanjungpinang resmi ditahan Kejati Kepri. Mereka menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi mengumumkan keempat tersangka berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka berbeda. RWK bertindak sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ—ketiganya karyawan unit bank plat merah di wilayah Tanjungpinang.
Mereka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meski data, dokumen, usaha, hingga kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya. "Masing-masing tersangka memperoleh keuntungan materi dari perbuatan tersebut," kata Ismail dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 64 orang saksi dan tiga orang ahli. Barang bukti yang dikumpulkan mencapai 188 item. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Auditor Kejati Kepri telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Angka final yang disepakati sebesar Rp4,07 miliar.
Para tersangka diduga sudah mengetahui calon debitur tidak memenuhi syarat sejak awal pengajuan. Namun, mereka tetap memproses dan merekomendasikan pencairan kredit mikro. Praktik ini berlangsung di lingkungan kerja bank plat merah di Tanjungpinang.
Keempat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
Kejati Kepri memastikan proses hukum terus berjalan. Para tersangka terancam pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.