KEPULAUAN RIAU — Meski bekerja dari rumah, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam tetap terikat jadwal absensi yang ketat. Absensi dilakukan melalui aplikasi mobile yang terhubung dengan sistem pemantauan lokasi. Sistem ini memastikan pegawai benar-benar berada di tempat yang dilaporkan.
Jadwal absensi bagi ASN yang WFH tidak berbeda dengan hari kerja biasa. Mereka wajib melakukan absen masuk pukul 07.30 WIB, absen setelah jam istirahat pukul 13.00 WIB, dan absen pulang pukul 16.30 WIB. Setiap absensi merekam data lokasi pegawai secara otomatis, sehingga atasan langsung mengetahui posisi pegawai saat melakukan presensi.
Tak hanya absensi, ASN juga diwajibkan melampirkan bukti foto menggunakan aplikasi Marki. Aplikasi kamera ini secara otomatis menampilkan stempel waktu (timestamp) dan titik koordinat GPS pada setiap foto yang diambil. Sistem ini memverifikasi bahwa pegawai benar-benar melaksanakan tugas dari lokasi yang dilaporkan, bukan sekadar mengisi absensi lalu meninggalkan tempat kerja.
Pengawasan tidak berhenti pada sistem digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, memantau langsung pelaksanaan WFH melalui zoom meeting yang digelar pukul 09.30 WIB, Jumat (5/6/2026). “WFH: pekerjaan tetap dilaksanakan, pelayanan tak terganggu, dan penghematan bisa tercapai,” ujar Rudi dalam keterangannya.
Selain produktivitas, kebijakan WFH juga menekankan efisiensi penggunaan fasilitas kantor. Rudi menegaskan bahwa ruangan yang ditinggalkan ASN wajib dalam kondisi bersih, sementara lampu dan pendingin ruangan harus dimatikan untuk mendukung penghematan energi. Bagi pegawai yang mendapat jadwal work from office (WFO), pengecekan langsung juga dilakukan. Pada hari yang sama, Rudi meninjau sejumlah ruangan kerja, termasuk Bidang Humas yang bertugas dari kantor.
Dari pantauan di lingkungan Kantor Wali Kota Batam, suasana kerja pada hari penerapan WFH terlihat berbeda. Jika biasanya kawasan perkantoran dipenuhi aktivitas pegawai, pagi itu suasana tampak lebih tenang. Meski demikian, pelayanan pemerintahan dan pekerjaan administrasi tetap berjalan normal. Koordinasi antarpersonel terus dilakukan melalui grup komunikasi internal maupun pertemuan virtual.
Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi, peluang terjadinya pelanggaran aturan menjadi sangat kecil. Kebijakan ini bukan sekadar memindahkan tempat kerja, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.