27 Anggota PSW Tanjungpinang Gagal Terbang ke Pesparawi, Kuasa Hukum Adukan Ketua LPPD Kepri dan Ketua Panitia ke Polda

Penulis: Muzakir Salim  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:10:31 WIB
Kuasa hukum 27 anggota PSW Tanjungpinang melaporkan dua pihak ke Polda Kepri terkait gagalnya pemberangkatan ke Pesparawi Nasional di Manokwari.

TANJUNGPINANG — Kuasa hukum 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan masyarakat (LPM) telah resmi diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Langkah hukum ini merupakan buntut dari gagalnya pemberangkatan para kliennya ke ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

Dalam LPM yang diterima redaksi, terdapat dua pihak yang secara eksplisit disebut sebagai terlapor, yakni JN selaku Ketua LPPD Kepri dan Pdt. RS selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung atas persoalan yang menimpa para anggota PSW.

“Benar,” ujar Reno, Kamis (20/8/2026), saat ditanya mengenai kedua pihak yang diadukan tersebut.

Tanggung Jawab Mutlak yang Tak Bisa Dialihkan

Reno menegaskan bahwa pengaduan ini tidak hanya menyangkut persoalan teknis keberangkatan, tetapi juga menyentuh aspek hukum, kelembagaan, dan fungsional. Ia menyebut kedua pihak tersebut memikul tanggung jawab mutlak atau absolute liability yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan tugasnya.

“Tanggung jawab tersebut mencakup seluruh urusan logistik, akomodasi, transportasi, koordinasi, dan pengelolaan anggaran guna menjamin keberangkatan seluruh kontingen, termasuk 27 orang klien kami,” jelasnya.

Pasal yang Disangkakan: Penipuan hingga Penelantaran Serius

Dalam surat pengaduan tersebut, kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum. Beberapa pasal yang disangkakan antara lain penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, penggelapan dalam Pasal 486 KUHP, serta penelantaran serius sesuai Pasal 428 KUHP.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi para pelapor. Meski demikian, Reno menekankan bahwa materi pengaduan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” katanya.

Audiensi dengan Kapolda dan Arahan untuk Membuat LPM

Sebelumnya, pada 18 Agustus, 27 anggota PSW bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi Polda Kepri untuk meminta audiensi dengan Kapolda. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai jalannya pertemuan tersebut. Reno hanya menyebut bahwa mereka diarahkan untuk menempuh jalur pelaporan resmi.

“Kami diarahkan untuk membuat LPM (laporan pengaduan masyarakat) dan sudah kami buatkan,” katanya, Rabu (19/8/2026).

Langkah Hukum Berlanjut: Somasi hingga Pengaduan

Reno memastikan pihaknya tidak akan berhenti setelah LPM dibuat. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mencari kejelasan atas hak-hak kliennya yang gagal berangkat.

“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegas Reno.

Langkah pengaduan ke Polda Kepri ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum sebelumnya. Pihak kuasa hukum telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: suluhkepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top