27 Anggota PSW Tanjungpinang Laporkan Ketua LPPD Kepri ke Polda, Gagal Berangkat ke Pesparawi 2026

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:15:01 WIB
Sebanyak 27 anggota PSW Tanjungpinang melaporkan Ketua LPPD Kepri dan Ketua Panitia ke Polda Kepri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang resmi melaporkan Ketua LPPD Kepri berinisial JN dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen berinisial RS ke Polda Kepri. Laporan baru ini diajukan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan penelantaran serius atas gagalnya keberangkatan mereka ke Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat.

TANJUNGPINANG — Kasus dugaan penipuan yang menjerat pengurus kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang kembali mencuat. Tim kuasa hukum korban resmi memasukkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) baru ke Polda Kepulauan Riau pada Selasa (18/8/2026), menyusul laporan sebelumnya yang dinilai tak kunjung jelas.

Laporan terbaru ini menyasar dua nama, yakni JN selaku Ketua LPPD Kepri dan RS selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penelantaran serius yang menyebabkan puluhan anggota PSW batal berangkat ke ajang Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat.

Proses Hukum Berlarut, Kuasa Hukum Minta Berkas Dilimpahkan ke Bareskrim

Kuasa hukum korban, Reno Maratur Munthe, mengungkapkan bahwa audiensi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berjalan resmi dan terbuka. Namun, pihaknya menyoroti penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

"Kasus ini kami nilai sudah berlarut-larut. Jika dirasa berat oleh Polda Kepri, kami minta berkas perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Pertanyaan mendasar yang dilontarkan tim kuasa hukum adalah alasan belum ditahannya dua orang yang telah berstatus tersangka dalam laporan sebelumnya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan adanya penundaan upaya Restorative Justice (RJ) yang sempat digulirkan.

Kronologi Pengaduan: Dari Laporan Lama ke Laporan Baru

Kedatangan 27 anggota PSW ke Mapolda Kepri bukan tanpa dasar. Mereka sebelumnya telah melaporkan pengurus terkait atas gagalnya pemberangkatan kontingen ke ajang bergengsi tingkat nasional tersebut. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai tidak memberikan kepastian bagi para korban.

Dalam LPM baru yang diajukan, tim kuasa hukum meminta kepolisian untuk segera memproses laporan dengan memanggil dan memeriksa para terlapor, saksi, hingga oknum terkait lainnya.

"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penelantaran serius, kami meminta kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa para terlapor, saksi, hingga oknum terkait," pungkas Reno.

Apa Langkah Polda Kepri Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Publik, khususnya keluarga besar PSW Tanjungpinang, menunggu kepastian hukum agar kasus yang mencoreng nama baik organisasi ini segera tuntas.

Gagalnya pemberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional tentu menjadi duka mendalam bagi para anggota yang telah mempersiapkan diri. Kini, mereka hanya bisa berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: gotvnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top