TANJUNGPINANG — Perubahan pemeringkatan sosial ekonomi ini sempat memicu keresahan di masyarakat. Pasalnya, pergeseran desil kerap dikaitkan dengan status penerimaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal, proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran dan pemadanan data yang dilakukan secara nasional, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, menegaskan bahwa penetapan desil dilakukan melalui pengolahan statistik dengan berbagai variabel. Pihaknya hanya berperan dalam fasilitasi verifikasi, validasi, dan menindaklanjuti usulan warga.
Endang menjelaskan, desil adalah hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator sosial ekonomi. Kondisi tempat tinggal, jenis lantai, dinding, atap rumah, fasilitas buang air besar, sumber air minum, pekerjaan, hingga kepemilikan aset menjadi variabel yang diperhitungkan.
"Ketika berbagai variabel tersebut dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Karena itu, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja," ujarnya, Minggu (23/08/2026).
Ia juga mengingatkan agar perubahan desil tidak langsung diartikan sebagai penanda seseorang menjadi mampu atau tidak mampu. Kepemilikan kendaraan atau rumah saja tidak cukup untuk menyimpulkan status ekonomi sebuah keluarga.
Bagi warga yang merasa data dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi aktual, Dinsos Tanjungpinang membuka mekanisme pengajuan pemutakhiran. Laporan dapat disampaikan apabila terjadi perubahan kondisi, seperti pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, atau kepemilikan aset.
Kondisi khusus seperti adanya anggota keluarga penyandang disabilitas juga bisa menjadi alasan pengajuan pembaruan data.
"Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data," tegas Endang.
Endang meminta masyarakat tidak panik dan tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh hak bantuan sosial. Pemeringkatan ini perlu dipahami secara utuh karena melibatkan banyak variabel.
"Desil adalah bagian dari pemeringkatan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyampaikan apabila ada data atau kondisi yang perlu diperbarui," katanya.
Dinsos Kota Tanjungpinang berkomitmen memfasilitasi proses pemutakhiran data agar informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin akurat. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap usulan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.