Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan pembinaan terhadap delapan pedagang di Kabupaten Natuna yang terindikasi melanggar ketentuan karantina dalam lalu lintas komoditas pertanian dan pangan. Temuan itu berawal dari pengawasan tim gabungan bersama Lanal Ranai dan Bais pada pekan terakhir Agustus 2026 terhadap barang yang masuk ke wilayah Natuna. Para pelanggar tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi wajib membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi pelanggaran.
NATUNA — Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Natuna, Iwan Setiawan, menyatakan tim gabungan menemukan sejumlah komoditas pertanian dan pangan yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Barang-barang itu kemudian ditahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Natuna untuk proses klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik komoditas tersebut berjumlah delapan orang. Petugas meminta mereka menjelaskan asal-usul serta dokumen media pembawa yang dilalulintaskan.
Sejumlah komoditas berupa ikan asin, wortel, pir, anggur, apel, biji tempayan, dan produk olahan asal hewan dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian itu dilakukan setelah mereka diberikan pembinaan dan peringatan.
"Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," ucap Iwan, dikonfirmasi dari Batam, Rabu.
Perlakuan berbeda diberikan kepada bawang merah, bawang putih, dan cabai kering milik dua pedagang. Hasil klarifikasi menunjukkan komoditas tersebut merupakan produk impor yang dibatasi untuk dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Komoditas itu dikeluarkan dari kawasan FTZ berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Untuk bawang dan cabai kering akan kita musnahkan," ujar Iwan. Pemusnahan akan dijadwalkan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang.
Iwan menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, komoditas yang melanggar ketentuan dapat dikenai tahapan tindakan karantina. Tahapan itu mulai dari penahanan, penolakan, hingga tindakan lain dengan memperhatikan analisis risiko terhadap media pembawa.
"Apabila terjadi pelaporan atau tertangkap tangan dengan minimal dua alat bukti, hasil klarifikasi terpenuhi, keterangan berbelit-belit, serta hasil gelar awal memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, maka dapat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
BKHIT Kepri akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha di Natuna. Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi komoditas yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina.
"Kami tetap melaksanakan sosialisasi dan imbauan untuk tidak mengulangi dan jangan mencoba melalulintaskan tanpa dokumen karantina," katanya.