Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mencatat 64 kasus aduan dan permohonan terkait tugas notaris sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Rinciannya, 17 kasus ditangani Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), 20 kasus di Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan 27 putusan di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Angka itu diungkap dalam Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (17/9).
TANJUNGPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris Kepri dengan tema "Penguatan Tugas dan Fungsi MKNW, MPWN, MPDN dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris". Forum berlangsung di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, Kamis (17/9).
Kepala Kantor Wilayah Edison Manik menyampaikan bahwa sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 tercatat 64 kasus aduan dan permohonan terkait tugas notaris. Persoalan yang masuk mulai dari salinan akta yang tidak diberikan hingga penyangkalan tanda tangan.
Dari total aduan tersebut, 17 kasus ditangani MPDN, 20 kasus di MPWN, dan 27 putusan di MKNW. Sebaran itu menunjukkan beban pengawasan tersebar di tiga tingkat majelis, dari daerah hingga wilayah.
Edison menegaskan rakor ini menjadi sarana penguatan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan MKNW, MPWN, dan MPDN. Fokusnya, pemeriksaan notaris beserta protokolnya, agar layanan kenotariatan di Kepri semakin andal.
Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga. Ia menyampaikan kegiatan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Pembahasan dilanjutkan tiga narasumber. Martinef dari MKN Pusat memaparkan tugas dan wewenang MKN. Ismiati Dwi Rahayu dari MPP Notaris membahas tugas dan wewenang Majelis Pengawas. Assoc. Prof. Dr. Florianus Yudi Priyo Amboro dari MPWN Kepri mengupas standar pengawasan notaris di Kepri.
Rakor turut diisi pemaparan Aplikasi Silaris Kepri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rorif Desvyati. Aplikasi ini menjadi sarana digitalisasi pelaporan notaris di wilayah Kepulauan Riau.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama perwakilan MKNW, MPWN, MPDN, dan sekretariat masing-masing majelis. Diskusi ini menyasar penguatan koordinasi dan pengawasan notaris di Provinsi Kepulauan Riau.