Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah Hingga 26 September, Seluruh Kecamatan Terdampak Kabut Asap

Penulis: Ridwan Azhari  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:09:01 WIB
Peserta didik di Kabupaten Natuna mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring akibat kabut asap.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kebijakan belajar dari rumah bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis (24/9) hingga Sabtu (26/9) karena kualitas udara masih kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna Umar Wirahadi menyatakan perpanjangan ini berlaku untuk seluruh kecamatan di wilayah tersebut. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/371/DISDIKBUD-UP3/IX/2026.

NATUNA — Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi mengatakan perpanjangan belajar dari rumah (BDR) diambil sebagai langkah antisipatif melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.

"Perpanjangan BDR berlaku mulai Kamis (24/9) hingga Sabtu (26/9), atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," ucap Umar Wirahadi, dikonfirmasi dari Tanjungpinang, Rabu.

Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan pada 19-23 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena kualitas udara belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka ke Daring dan Penugasan Mandiri

Surat edaran menegaskan pengalihan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi BDR dilakukan secara daring atau melalui penugasan mandiri. Metode disesuaikan dengan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna," ujar Umar.

Kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan supervisi dan pemantauan kegiatan pembelajaran. Mereka juga harus menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Guru Wajib Siapkan Bahan Ajar, Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Guru diminta menyiapkan skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur. Koordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kondisi kesehatan peserta didik juga menjadi kewajiban.

Orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak selama mengikuti BDR. Mereka juga perlu membatasi aktivitas di luar rumah atau ruang terbuka serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Masyarakat dianjurkan memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah," ujar Umar.

Kabut Asap Belum Menunjukkan Perbaikan Signifikan

Kualitas udara di Natuna masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kondisi ini yang mendasari perpanjangan kebijakan BDR untuk ketiga kalinya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Kebijakan BDR dapat diperpanjang atau dihentikan tergantung pada hasil pemantauan tersebut.

Seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna wajib mengikuti surat edaran yang berlaku mulai 24 September 2026.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top