BINTAN — Penghargaan Terbaik 1 kategori Lembaga Pengelola Sentra IKM Pendukung Industri Halal Terbaik itu diterima langsung oleh Dian Erfanita dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain Sentra Kerupuk Sei Lekop, Kawasan Industri Lobam juga masuk daftar penerima penghargaan pada ajang yang sama.
Menperin menegaskan IHYA bukan sekadar ajang seremonial tahunan. Pemerintah memakai penghargaan ini sebagai alat pemacu agar makin banyak pihak terlibat membangun ekosistem industri halal nasional.
"IHYA tidak semata-mata merupakan sebuah penghargaan. Kami ingin menjadikannya sebagai instrumen untuk memacu agar semakin banyak pemangku kepentingan terlibat aktif dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang kuat dan berkelanjutan," ujar Agus Gumiwang.
IHYA 2026 diikuti 1.091 peserta yang mencakup industri besar, IKM, kawasan industri, hingga lembaga jasa keuangan. Proses seleksi berjalan berlapis: verifikasi dokumen, self-assessment terhadap 374 peserta, lalu penjurian ketat terhadap 97 peserta terbaik.
Rapat pleno penjurian pada 3 September 2026 menetapkan 22 rekomendasi penerima penghargaan. Sentra Kerupuk Sei Lekop keluar sebagai yang terbaik di kategorinya.
Dewan juri yang terdiri dari kementerian/lembaga dan asosiasi industri halal menilai Sentra Kerupuk Sei Lekop sebagai pengelola sentra paling progresif. Penilaian itu merujuk pada pendampingan sertifikasi halal massal bagi seluruh anggota sentra.
Aspek lain yang mengangkat posisi sentra ini adalah penerapan higienitas produksi, penguatan kelembagaan, serta komitmen mengintegrasikan sertifikasi halal dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kombinasi itu yang membedakan Sentra Sei Lekop dari peserta lain.
Dian Erfanita menyebut penghargaan ini sebagai apresiasi bagi para pengrajin kerupuk di Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop. Menurutnya, kerja harian pengrajin itulah yang menjaga mutu produk tetap bersaing.
"Mereka yang setiap hari menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan. Dan ini harus terus dijaga serta dipertahankan mengingat penilaian ini dilaksanakan setiap tahun," jelas Dian.
Kemenperin memakai IHYA 2026 untuk memperkuat ekosistem halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Kewajiban itu menyasar sektor makanan-minuman, farmasi, kosmetik, dan tekstil.
Keberhasilan Sentra Kerupuk Sei Lekop diharapkan menjadi contoh bagi sentra IKM lain di Bintan, Kepulauan Riau, hingga tingkat nasional. Bagi pengrajin di Bintan Timur, capaian ini menjadi modal menghadapi aturan sertifikasi yang tinggal menghitung bulan.