Imigrasi Natuna Gandeng Kelurahan Bandarsyah Cegah TPPO, Petugas Bakal Ditempatkan hingga Tingkat RT

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 26 September 2026 | 13:20:32 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna Wahyu Purwanto memberikan sambutan dalam sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM di Natuna.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kelurahan Bandarsyah untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) hingga tingkat desa dan kelurahan. Kerja sama ini mencakup penempatan petugas imigrasi, penyuluhan hukum, hingga pembentukan mekanisme pelaporan di lingkungan warga. Bandarsyah resmi masuk daftar kelurahan binaan imigrasi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

NATUNA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna memperluas jangkauan pencegahan TPPO dan TPPM sampai ke tingkat kelurahan. Langkah itu diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kelurahan Bandarsyah yang digelar di Kantor Lurah Bandarsyah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna Wahyu Purwanto menyatakan kegiatan tersebut menggabungkan sosialisasi bahaya TPPO dan TPPM dengan penandatanganan PKS. Menurut dia, kerja sama itu bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi keimigrasian di Bandarsyah dan wilayah sekitarnya.

Bandarsyah Masuk Daftar Kelurahan Binaan Imigrasi

Wahyu menjelaskan penandatanganan PKS menegaskan Bandarsyah sebagai bagian dari program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi. Program itu disebutnya sebagai pendekatan keimigrasian yang melibatkan masyarakat dan pemerintah tingkat kelurahan.

"Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu bentuk pendekatan keimigrasian yang melibatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat kelurahan," ucap Wahyu.

Lewat skema ini, Kantor Imigrasi Natuna menempatkan petugas untuk membina kelurahan. Penyuluhan hukum keimigrasian disampaikan melalui sosialisasi, edukasi, dan forum diskusi soal bahaya TPPO, TPPM, serta prosedur keimigrasian yang benar.

Pertukaran Data hingga Identifikasi Dini Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Isi perjanjian mencakup pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur kelurahan juga dibina untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan identifikasi dini terhadap calon pekerja migran nonprosedural.

Kedua pihak sepakat membentuk mekanisme koordinasi dan pelaporan. Kerja sama itu turut mengatur pembiayaan kegiatan pembinaan, pemanfaatan sarana dan prasarana kelurahan, monitoring dan evaluasi, serta jangka waktu perjanjian.

Peran RT dan RW Jadi Kunci Penyebaran Informasi

Kegiatan tersebut dihadiri perangkat Kelurahan Bandarsyah, Ketua RT dan RW, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat. Wahyu menilai kehadiran berbagai unsur itu penting untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara kantor imigrasi dan masyarakat penerima layanan.

"Kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna dengan Kelurahan Bandarsyah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi mengenai keimigrasian secara tepat dan mudah dipahami," ujar dia.

Wahyu berharap kerja sama itu mendukung penyebarluasan informasi keimigrasian. Masyarakat diharapkan berperan aktif memahami dan menyampaikan informasi terkait keimigrasian di lingkungan masing-masing.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top