BP3MI Kepri Matangkan Skema Khusus Pekerja Perbatasan Karimun dan Meranti, Libatkan 7 Sektor Usaha

Penulis: Muzakir Salim  •  Minggu, 27 September 2026 | 11:05:30 WIB
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi memimpin pembahasan skema Special Border Treatment bagi pekerja perbatasan Karimun dan Meranti.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mematangkan skema Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja perbatasan dari Kabupaten Karimun dan Kabupaten Meranti yang selama ini bekerja di Malaysia. Skema ini dirancang memberi jalur legal bagi mobilitas pekerja yang beraktivitas ekonomi di kawasan Johor dan Melaka. Pembahasan lintas sektor tengah berjalan untuk menyelaraskan regulasi teknis dan menyiapkan payung hukum operasional di kawasan perbatasan.

TANJUNGPIANG — Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan skema SBT dirancang sebagai upaya memberikan jalur legal bagi mobilitas pekerja dari wilayah perbatasan. Usulan ini secara khusus mencakup masyarakat dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

"Usulan ini secara khusus mencakup masyarakat dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau," kata Imam di Tanjungpinang.

Visa Jangka Pendek 3-6 Bulan, Bisa Diperpanjang di Malaysia

Dalam konsep yang dibahas, pekerja dari kedua wilayah tersebut nantinya dapat bekerja secara legal menggunakan visa jangka pendek. Durasi visa sekitar tiga hingga enam bulan dan dapat diperpanjang di negara tujuan tanpa harus kembali ke Indonesia.

Sektor pekerjaan dalam skema itu dibatasi pada tujuh bidang berdasarkan kebutuhan yang telah berlangsung selama ini. Ketujuh bidang tersebut meliputi konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, pelayanan restoran atau penjaga kedai, hingga cleaning service.

Pekerja dan Majikan Wajib Tercatat di Basis Data Resmi SBT

Untuk memastikan aspek keamanan dan keterdataan, pekerja dan pemberi kerja atau majikan dalam skema SBT diwajibkan tercatat dalam sistem basis data resmi SBT. Imam menyebut skema SBT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja di Malaysia yang selama ini banyak diisi masyarakat dari wilayah perbatasan.

"Kebutuhan Malaysia di bidang-bidang tertentu pada dasarnya dapat dipenuhi oleh warga Kepri dan Riau dari Karimun dan Meranti. Pembahasan mengenai hal ini juga telah berjalan di forum Sosek Malindo (forum kerja sama bilateral sosial ekonomi antara Indonesia dan Malaysia) didukung kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia ke daerah," ujar Imam.

SMK Go Global Disiapkan untuk Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja

Penerapan skema SBT perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Program peningkatan kompetensi seperti SMK Go Global dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan calon pekerja agar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

"Indonesia juga dapat mengadopsi skema serupa yang telah diterapkan oleh Thailand. Yang paling utama, sesuai arahan Presiden, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap PMI," ujar dia.

Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian dan Pemda

Kepala BP3MI Kepri menambahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait akan melakukan harmonisasi regulasi untuk mendukung penerapan skema SBT. Harmonisasi tersebut mencakup penyelarasan aturan teknis KP2MI, penyusunan kesepakatan bilateral, serta penyiapan regulasi daerah sebagai payung hukum operasional di kawasan perbatasan.

"Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah terus mematangkan konsep tata kelola mobilitas tenaga kerja lintas batas agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keterdataan pekerja, serta memperkuat pelindungan bagi masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di luar negeri," kata Imam.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top