Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta. Penindakan dilakukan lewat patroli laut dan Operasi Cukai, menghasilkan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp493,6 juta. Dua speedboat tanpa nama diamankan di perairan Pulau Bulan.
BATAM — Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan penindakan berlangsung melalui dua jalur pengawasan berbeda, yakni patroli laut dan Operasi Cukai. Patroli laut menyumbang temuan terbesar, sementara Operasi Cukai melengkapi penindakan di jalur distribusi darat. Seluruh barang bukti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Satgas Patroli Laut BC-15026 menemukan dua speedboat tanpa nama saat ronda rutin di perairan Batam pada Selasa (8/9). Dari kedua kapal itu, petugas mengamankan 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Speedboat pertama memuat 79.640 batang rokok dengan dua orang awak. Speedboat kedua ditemukan tanpa awak dengan muatan jauh lebih besar, 384.360 batang.
Estimasi nilai barang dari temuan patroli laut mencapai Rp689 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.
Di jalur darat, Operasi Cukai menghasilkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP). Total barang yang disita sebanyak 42.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp64,1 juta.
Potensi kerugian negara dari operasi ini mencapai Rp44,6 juta. Angka tersebut melengkapi total kerugian negara yang berhasil dicegah dari seluruh penindakan September 2026.
Gabungan kedua kegiatan pengawasan menghasilkan 506.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp493,6 juta.
Agung menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan mencakup jalur distribusi dan peredaran di masyarakat.
"Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," kata Agung.
Bea Cukai Batam mengajak warga berperan aktif menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran, penyimpanan, dan distribusi rokok ilegal. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung mengimbau masyarakat tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Keterlibatan dalam rantai peredaran dinilai merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Agung.