Pemkab Natuna memperpanjang jam operasional Puskesmas Ranai hingga pukul 20.00 WIB sejak April 2026 untuk memperluas akses warga terhadap layanan kesehatan tingkat pertama. Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah menyebut penambahan jam ini menyusul kebijakan baru yang mengizinkan FKTP membuka layanan kegawatdaruratan 24 jam.
NATUNA — Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna resmi mengoperasikan layanan sore hingga malam di Puskesmas Ranai, dari pukul 15.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kebijakan yang berjalan sejak April 2026 itu menjawab kebutuhan warga terhadap penanganan kasus yang hanya bisa dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah menyatakan ada 144 jenis penyakit yang penanganannya wajib melalui FKTP lebih dulu. Ketentuan itu berkaitan dengan mekanisme pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Jadi ada 144 jenis penyakit yang dilayani di FKTP. Karena itu, masyarakat diharapkan mendapatkan penanganan terlebih dahulu di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Hikmat.
Selama sekitar lima tahun, Puskesmas Ranai tidak membuka layanan gawat darurat 24 jam, kecuali pelayanan persalinan. Akibatnya, kasus gawat darurat yang semestinya diselesaikan di FKTP tidak tertangani, dan warga yang langsung ke rumah sakit dikenakan tarif layanan umum.
Kondisi itu sebelumnya mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan terkait pelayanan kegawatdaruratan, karena lokasi Puskesmas Ranai berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada 2026, kebijakan tersebut tidak lagi diterapkan sehingga FKTP diperbolehkan membuka layanan kegawatdaruratan 24 jam.
Puskesmas Ranai belum bisa langsung menerapkan layanan gawat darurat sepanjang hari karena keterbatasan tenaga dokter. Saat ini puskesmas tersebut memiliki empat dokter.
Tiga dokter dimaksimalkan untuk pelayanan pagi hingga siang, sementara satu dokter bertugas pada sore hingga malam. Jenis pelayanan sore dan malam sama dengan pagi, hanya jumlah dokter yang dikerahkan berbeda.
"Puskesmas Ranai belum dapat langsung menerapkan layanan gawat darurat selama 24 jam karena masih kekurangan tenaga dokter. Untuk sementara, kami melaksanakan kebijakan dengan membuka layanan hingga malam," kata Hikmat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna terus berupaya menambah tenaga dokter agar Puskesmas Ranai dapat membuka layanan gawat darurat selama 24 jam. Penambahan jam layanan hingga malam menjadi langkah sementara sembari menunggu pemenuhan kebutuhan dokter.
Warga Natuna yang membutuhkan penanganan medis pada sore hingga malam kini dapat mendatangi Puskesmas Ranai tanpa harus langsung ke RSUD. Layanan tersebut tetap mengikuti ketentuan rujukan berjenjang dalam program JKN BPJS Kesehatan.