KEPULAUAN RIAU — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Makassar, Jumat (25/9/2026), untuk memperkuat koordinasi bidang hukum di aktivitas kepelabuhanan. Kerja sama ini menyasar pengelolaan pelabuhan di wilayah Sulawesi Tengah yang terus berkembang dan menuntut kepastian hukum.
Dokumen kesepahaman itu diteken Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung. Prosesi berlangsung di ruang rapat lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4, Makassar. Group Head Hukum Pelindo, Akhirman, dan General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan, Chaerur Rijal, ikut menyaksikan langsung.
Hadir pula jajaran manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dalam konsultasi dan pendampingan hukum.
Kerja sama difokuskan pada penguatan koordinasi bidang hukum guna menopang aktivitas kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. Pelindo Regional 4 berperan sebagai operator yang mengelola sejumlah fasilitas pelabuhan, sementara Kejaksaan Tinggi memegang kewenangan di ranah penegakan hukum.
Sinergi keduanya diharapkan meminimalkan risiko hukum sekaligus memperlancar layanan kepelabuhanan. Lewat jalur ini, berbagai permasalahan yang berpotensi timbul di lapangan bisa diantisipasi lebih dini.
Zullikar Tanjung menekankan kolaborasi antarlembaga semacam ini harus dibarengi keterbukaan komunikasi dan koordinasi yang berjalan terus-menerus. Dengan pola tersebut, setiap persoalan hukum yang muncul terkait operasional pelabuhan bisa ditangani secara tepat, tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi.
Pelindo Group menempatkan aspek kepatuhan hukum sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi penanda komitmen kedua lembaga, bukan sekadar seremonial.
Kedua pihak sepakat membangun jalur koordinasi yang berkesinambungan. Hal ini penting mengingat aktivitas kepelabuhanan terus berkembang dan menuntut kepastian hukum.
Bagi Pelindo, langkah ini memperkuat kerangka hukum dalam mendukung kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. Bagi Kejaksaan Tinggi, kesepahaman ini membuka ruang pendampingan hukum yang lebih terarah pada sektor kepelabuhanan.
Ke depan, implementasi nota kesepahaman ini akan menjadi rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan. Kedua belah pihak berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi kelancaran operasional pelabuhan.
Sekaligus memastikan setiap langkah usaha tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Komunikasi antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan berjalan lebih intensif setelah penandatanganan ini.
Langkah serupa sejalan dengan praktik yang lazim di lingkungan BUMN, di mana pendampingan hukum dari aparat penegak hukum dipakai untuk mencegah sengketa sebelum berlanjut ke ranah pidana atau perdata. Bagi pengguna jasa pelabuhan, kepastian hukum itu berujung pada layanan yang lebih lancar dan minim gangguan operasional.