Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 29 September 2026 akibat kabut asap tebal yang mencemari udara di wilayah itu. Kebijakan berlaku hingga kualitas udara dinyatakan aman, dengan siswa tetap menerima tugas daring dari guru melalui pesan WhatsApp.
TANJUNGPINANG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang Teguh Susanto menyatakan Surat Edaran BDR juga mencakup satuan pendidikan nonformal. Langkah pengalihan pembelajaran tatap muka diambil setelah pencemaran udara kembali masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari terakhir.
Kabut asap kiriman dari luar daerah menyelimuti Tanjungpinang dan sekitarnya sejak Sabtu (26/9). Kondisi itu mengganggu jarak pandang dan menurunkan kualitas udara.
Asmira, wali murid SD Negeri 005 Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, menyebut anaknya Syahadat (7 tahun) yang duduk di Kelas II tetap menerima tugas daring dari guru. Materi hari itu pelajaran Bahasa Indonesia.
"Hari ini, anak saya dapat tugas Bahasa Indonesia. Setelah siap dikerjakan, hasilnya difoto menggunakan telefon pintar lalu dikirim ke guru melalui pesan WhatsApp," kata Asmira di Tanjungpinang, Selasa.
Informasi pengalihan pembelajaran diterima Asmira dari pihak sekolah pada Selasa (29/9) pagi. Seluruh siswa SDN 005 Kampung Bugis diarahkan mengikuti proses belajar dari rumah karena udara Tanjungpinang tercemar kabut asap.
Ibu dua anak itu memastikan pengawasan penuh terhadap aktivitas anaknya selama belajar dari rumah. Asmira juga menjaga kesehatan anak agar tidak terpapar kabut asap yang berisiko mengganggu kesehatan.
"Kalau keluar rumah, harus pakai masker, lalu minum air putih yang cukup supaya tidak mudah terpapar penyakit akibat kabut asap," ucapnya.
Teguh menegaskan kebijakan BDR merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi perhatian utama.
"Kebijakan ini mulai berlaku 29 September 2026 hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," kata Teguh.
Teguh mengimbau orang tua dan wali murid mendampingi anak selama BDR serta membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya di ruang terbuka. Langkah itu untuk mengurangi paparan kabut asap.
Pelaksanaan BDR tetap dipantau oleh kepala sekolah dan guru. Pemantauan mencakup perkembangan belajar serta kondisi kesehatan peserta didik.
"Ketentuan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Tanjungpinang," ucap Teguh.