Bahlil Batasi Afiliasi Tambang, Kontraktor Lokal Kebagian Angin Segar

Penulis: Ridwan Azhari  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:21:30 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak usaha dalam jasa pertambangan.

KEPULAUAN RIAU — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan. Aturan ini dimaksudkan membuka persaingan jasa pertambangan sekaligus memperluas ruang bagi kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang.

Kebijakan anyar Kementerian ESDM mengubah peta bisnis jasa pertambangan nasional. Lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi leluasa menyerahkan pekerjaan jasa tambang ke entitas yang masih satu grup.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat. Menurut dia, regulasi ini menyasar persoalan lama: konsentrasi usaha yang menumpuk di dalam satu grup perusahaan.

Membuka Ruang bagi Kontraktor Daerah

Bisman menyebut ada tiga manfaat utama yang bisa dipetik dari aturan baru ini. Pertama, konsentrasi bisnis dalam satu grup bisa ditekan. Kedua, persaingan di sektor jasa pertambangan menjadi lebih terbuka. Ketiga, kontraktor lokal mendapat kesempatan lebih besar untuk masuk sebagai pemain.

"Tujuannya sebenarnya bagus, ini untuk membatasi afiliasi biar nggak terkonsentrasi dalam satu group, juga membuka persaingan jasa pertambangan, memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal, dan mendorong pemerataan ekonomi daerah," ujar Bisman kepada Dunia Energi, Kamis (1/10/2026).

Dampak lanjutannya, menurut Bisman, lebih banyak pekerjaan dan belanja jasa bakal berputar di sekitar wilayah tambang. Artinya, lapangan kerja baru berpeluang tumbuh di daerah, pengusaha setempat bisa naik kelas, dan efek ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar tambang.

Perusahaan Tambang Diminta Bersiap

Di balik kabar baik bagi kontraktor lokal, Bisman mengingatkan ada harga yang harus dibayar perusahaan tambang besar. Selama ini mereka beroperasi dengan struktur terintegrasi, di mana anak usaha atau afiliasi menggarap berbagai lini bisnis jasa pertambangan. Jika praktik itu dipangkas, sejumlah lini bisnis berpotensi hilang dan pendapatan perusahaan bisa tergerus.

Perusahaan juga dituntut menata ulang struktur usaha dan rantai pengadaan yang selama ini sudah menyatu. "Perusahaan juga harus menata kembali struktur usaha dan rantai pengadaan yang selama ini sudah terintegrasi," katanya.

Karena itu, Bisman menyarankan agar aturan ini tidak diterapkan sekaligus. Perubahan mendadak terhadap seluruh kontrak dan struktur usaha dikhawatirkan mengganggu operasi tambang yang berjalan harian.

"Idealnya penerapannya tidak sekaligus tetapi sebaiknya bertahap, bukan langsung mengubah seluruh kontrak dan struktur usaha, karena berpotensi mengganggu operasi tambang. Kontrak kerja sama dengan kontraktor yang masih ada juga perlu dihormati," tegasnya.

Skema Transisi yang Diusulkan

Sebagai jalan tengah, Bisman mengusulkan pola kemitraan antara kontraktor eksisting dan mitra lokal. Lewat skema ini, transfer teknologi bisa berjalan, kapasitas modal dan alat mitra lokal terangkat, dan sumber daya manusia daerah ikut terlatih.

Pendekatan bertahap itu dinilai menjaga dua kepentingan sekaligus: pemerataan ekonomi tetap tercapai, sementara efisiensi dan kesinambungan produksi tambang tidak terganggu. "Jadi tujuan pemerataan tetap tercapai tanpa mengorbankan efisiensi dan kesinambungan produksi," pungkas Bisman.

Bagi kontraktor lokal, keputusan menteri ini membuka pintu yang selama ini sulit ditembus. Namun bagi perusahaan tambang, masa transisi menjadi ujian tersendiri: menyesuaikan struktur usaha tanpa menghentikan roda produksi. Bagaimana implementasi teknis di lapangan akan menentukan apakah pemerataan yang dicita-citakan benar-benar terwujud atau justru menimbulkan gejolak operasional di sektor minerba.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top