PN Karimun Nyatakan PT MPK Wanprestasi, Dihukum Bayar Rp55,425 Juta ke Kas Daerah

Penulis: Fadhli Usman  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:46:31 WIB
Majelis hakim PN Tanjung Balai Karimun membacakan putusan perkara wanprestasi PT MPK.

KARIMUN — Majelis hakim PN Tanjung Balai Karimun menilai PT MPK tidak memenuhi kewajiban kontribusi tetap sejak April hingga Juli 2026 meski masih mengelola dan memperoleh penerimaan dari kawasan parkir Pelabuhan Taman Bunga. Perjanjian Kerja Sama Nomor 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 tanggal 20 November 2025 dinyatakan berakhir sejak 22 Juli 2026.

Kewajiban Rp7,5 Juta per Bulan yang Tak Dipenuhi

Berdasarkan perjanjian, PT MPK wajib menyetorkan kontribusi tetap Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta setiap bulan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam persidangan terungkap kontribusi Februari dan Maret 2026 baru dibayarkan pada 30 April 2026 setelah Dishub menyampaikan teguran. Pembayaran Rp15 juta itu hanya mencakup kontribusi pokok, tanpa denda keterlambatan.

Hakim juga menemukan kontribusi April, Mei, Juni, dan Juli 2026 tidak dibayarkan sama sekali. Atas fakta itu, PT MPK dinyatakan terlambat memenuhi kewajiban Februari–Maret 2026 dan tidak memenuhi kewajiban April–Juli 2026 beserta dendanya.

Dishub Disebut Sudah Tempuh Seluruh Tahapan Sebelum Putus Kontrak

Sebelum mengakhiri kerja sama, Dishub Karimun berulang kali melayangkan pemberitahuan, teguran, dan peringatan tertulis. Instansi itu juga mengundang PT MPK membahas pengakhiran kerja sama pada 22 April 2026.

Pada 24 April 2026, Dishub menyampaikan pemberitahuan tertulis soal pengakhiran kerja sama dengan tenggang waktu 90 hari kalender. Pemberitahuan dipertegas lewat surat 17 Juni 2026 yang menyatakan kerja sama berakhir 22 Juli 2026.

"Ini bukan pemutusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, ada teguran, ada undangan pertemuan, ada pemberitahuan tertulis, dan ada tenggang waktu 90 hari. Seluruh tahapan tersebut telah diperiksa oleh pengadilan," tegas Kuasa Hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, DP. Agus Rosita, Kamis (1/10/2026).

Pengadilan Tolak Dalil Musyawarah dan Sita Jaminan

Majelis hakim menilai Pasal 11 Perjanjian Kerja Sama merupakan klausul pengakhiran yang sudah disepakati kedua pihak sejak awal. Klausul itu memberi hak kepada salah satu pihak mengakhiri kerja sama sebelum waktunya melalui pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 90 hari kalender.

Dalil bahwa pengakhiran tidak sah karena tidak didahului musyawarah juga ditolak. Menurut hakim, ketentuan musyawarah mengatur penyelesaian perselisihan sebelum menempuh pengadilan, bukan syarat pengakhiran yang diatur khusus dalam Pasal 11.

Agus Rosita menyebut putusan itu menjawab tudingan bahwa Dishub memutuskan kerja sama secara sepihak dan tanpa dasar. "Pengadilan telah memeriksa perjanjian, surat teguran, bukti pembayaran, korespondensi para pihak, keterangan saksi, dan mekanisme pengakhiran kerja sama. Hasilnya, PT MPK dinyatakan wanprestasi dan pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan dinyatakan sesuai dengan mekanisme yang disepakati," kata pengacara senior itu.

Tuntutan provisi soal sita jaminan ditolak karena mekanisme gugatan sederhana tidak memperkenankannya. Penolakan bersifat prosedural itu tidak mengubah substansi putusan.

Bongkar Gate hingga Bangunan Server

Selain menghukum pembayaran, pengadilan memerintahkan PT MPK atau pihak yang memperoleh hak darinya membongkar dan memindahkan gate masuk dan keluar, CCTV, serta bangunan server milik perusahaan dari Kawasan Parkir Pelabuhan Taman Bunga. Lahan tersebut harus dikembalikan dalam keadaan kosong.

Uang Rp55,425 juta yang terdiri dari kontribusi tetap April–Juli 2026 sebesar Rp30 juta dan denda keterlambatan Rp25,425 juta wajib dibayarkan tunai dan sekaligus melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: alurnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top