Pemkot Tanjungpinang Perketat Pengawasan Keamanan Pangan di 13 SPPG Program MBG

Penulis: Muzakir Salim  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:13:32 WIB
Petugas memeriksa sampel komoditas pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis di Tanjungpinang.

Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan keamanan pangan di 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mencatat 46 entri komoditas telah diperiksa, dengan hasil uji pertama Februari 2026 menunjukkan 40 entri negatif pestisida. Langkah ini diambil menyusul dua laporan kejadian luar biasa keracunan pangan pada Februari dan Agustus 2026.

TANJUNGPINANG — Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang Lukman Robert menyatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keamanan pangan program MBG. Pemeriksaan dilakukan di 13 SPPG dengan total 46 entri komoditas yang diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan pertama pada Februari 2026, tercatat 40 entri negatif pestisida. Sementara pada pemeriksaan Mei, terdapat enam entri yang dinyatakan layak," kata Robert usai rapat koordinasi MBG di Tanjungpinang, Senin.

Robert menambahkan, untuk pemeriksaan berikutnya, hasil uji setiap sampel, parameter pemeriksaan, serta bukti pemeriksaan akan dilengkapi. Tujuannya agar proses pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan lebih optimal.

Dinkes Turunkan Tim ke Sekolah dan SPPG

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang Rustam menyampaikan pihaknya bersama puskesmas turut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPPG. Langkah itu dilakukan guna memastikan pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan sekaligus meminimalkan risiko kontaminasi dalam pengelolaan pangan.

Pembinaan dilakukan melalui inspeksi kesehatan lingkungan pada SPPG, edukasi higiene dan sanitasi pangan, verifikasi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta edukasi kepada pengelola SPPG dan pihak terkait mengenai keamanan pangan.

Respons KLB Keracunan Pangan Februari dan Agustus 2026

Selain pengawasan rutin, Dinkes melakukan respons terhadap laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan pada Februari dan Agustus 2026. Rustam merinci langkah yang diambil dalam penanganan kedua kejadian tersebut.

"Langkah yang dilakukan meliputi koordinasi penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, investigasi epidemiologi di sekolah dan SPPG, identifikasi faktor risiko lingkungan dan pangan, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan di laboratorium terakreditasi," jelas Rustam.

Hasil penanganan selanjutnya dicatat dan dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan. Hasil itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemberian umpan balik kepada SPPG sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rustam menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG, perangkat daerah, hingga aspek pengelolaan limbah.

Ia menegaskan pengawasan MBG tidak hanya berfokus pada kelancaran pelaksanaan program. Aspek keamanan pangan, lingkungan, dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat juga menjadi perhatian.

"Yang kita jaga bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga keamanan pangan dan kualitas layanan agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Rustam.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top