Taspen Buka Suara soal Wacana Koperasi Salurkan Gaji dan Pensiun ASN

Penulis: Ridwan Azhari  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:42:31 WIB
Corporate Secretary Taspen Henra Hidayat Sastrawidjaja menyampaikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2026).

KEPULAUAN RIAU — PT Taspen (Persero) menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah soal pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN, menunggu kebijakan yang berlaku. Perusahaan pelat merah itu menegaskan seluruh mekanisme pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada aturan Kementerian Keuangan. Wacana ini mencuat di tengah dorongan memperbesar peran koperasi dalam ekosistem keuangan ASN.

Paragraf pembuka: Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, menyampaikan sikap perseroan saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2026). Ia menegaskan Taspen akan mengikuti kebijakan dan ketentuan pemerintah terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun ASN. Pernyataan itu sekaligus merespons ramainya wacana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara.

Dasar Hukum yang Jadi Pegangan Taspen

Selama ini, pembayaran manfaat pensiun ASN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Taspen juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN. Kedua aturan itu menjadi rujukan operasional perseroan dalam menyalurkan hak pensiunan ASN setiap bulan.

Respons Henra soal Koperasi

Henra menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN. Karena itu, Taspen memilih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengubah skema penyaluran yang berjalan saat ini.

"Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN," ucap Henra.

Siapa yang Paling Terdampak

Jika wacana itu benar-benar dijalankan, perubahan menyentuh langsung dua kelompok besar: ASN aktif yang menerima gaji bulanan dan sekitar 3 juta pensiunan yang menggantungkan penghasilan pada dana pensiun. Bagi pensiunan, kepastian jadwal dan keamanan dana menjadi isu paling sensitif karena menyangkut kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, koperasi selama ini memang punya kedekatan dengan komunitas ASN dan pensiunan lewat simpanan, pinjaman, hingga layanan usaha. Pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan pensiun berpotensi memperluas basis layanan keuangan, tetapi juga menuntut pengawasan ketat agar tidak menimbulkan masalah baru seperti pemotongan sepihak atau penyaluran yang tidak transparan.

Menunggu Arah Kebijakan Pemerintah

Hingga kini, belum ada jadwal atau kerangka waktu yang disebutkan Taspen soal kapan wacana ini dibahas lebih lanjut. Perseroan menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pihak yang menentukan arah kebijakan penyaluran gaji dan pensiun ASN.

Penutup: Sikap Taspen menegaskan bahwa setiap perubahan skema pembayaran gaji dan pensiun ASN harus lewat keputusan resmi pemerintah, bukan sekadar wacana. Selama aturan PMK 82/2015 dan PER-22/PB/2025 masih berlaku, skema penyaluran yang berjalan saat ini tetap menjadi acuan perseroan.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top