BATAM — Sepanjang 2025, Pemko Batam merealisasikan penanganan banjir seluas 33,15 hektare dari target 99,22 hektare dalam Rencana Strategis Kota Batam 2025-2030. Capaian itu setara 33,4 persen dari target yang ditetapkan. Kekurangan sekitar 66 hektare menjadi pekerjaan rumah yang harus dikejar hingga 2030.
Wali Kota Batam yang juga ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut penanganan banjir menyangkut aktivitas harian warga. Pekerjaan drainase dilakukan bertahap dengan memperhatikan titik rawan di tiap wilayah.
"Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas utama kami karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, pembangunan dan peningkatan infrastruktur drainase terus kita lakukan secara bertahap, dengan memperhatikan titik-titik rawan banjir serta kebutuhan penanganan di setiap wilayah," ujar Amsakar.
Salah satu proyek utama berada di Simpang K-Square. Kolam Retensi 1 sudah dibangun pada 2025, lalu dilanjutkan Kolam Retensi 2 dan 3 yang masih berproses pada 2026. Infrastruktur itu dirancang menambah kapasitas sistem drainase dan menekan risiko genangan di kawasan tersebut.
Drainase juga dibangun di Jalan S. Parman, kawasan GMP Piayu, Jalan R. Suprapto sekitar Perumahan Sawang Permai, serta kawasan Makam Pahlawan dan RS Graha Hermine. Untuk kawasan Bengkong, penanganan menyeluruh baru dijadwalkan pada tahun anggaran 2027.
Sinergi dengan BP Batam memperkuat program ini. Pekerjaan yang ditangani BP Batam pada 2026 meliputi peningkatan saluran drainase antara Cendana dan KDA, peningkatan drainase di Tanjung Piayu, serta pembangunan saluran box culvert dalam pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada dari Landing Point Fly Over hingga Simpang Laluan Madani.
Pekerjaan lain di sejumlah kawasan menyusul sesuai kebutuhan dan tahapan penanganan. Pembagian kewenangan antarinstansi menjadi acuan agar tidak ada titik yang terlewat.
Rekapitulasi pembagian tanggung jawab penanganan per kecamatan mencatat 167 titik banjir dan genangan di Batam. Sebanyak 133 titik di antaranya menjadi tanggung jawab DBMSDA Kota Batam. BP Batam menangani 33 titik, sedangkan satu titik berada di kewenangan Balai Wilayah Sungai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemetaan titik rawan, pembangunan infrastruktur drainase, serta pemeliharaan dan normalisasi saluran dilakukan berdasarkan kondisi lapangan, kewenangan masing-masing instansi, dan ketersediaan anggaran. Langkah itu diharapkan mengurangi risiko genangan sekaligus meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga di berbagai wilayah Kota Batam.