KEPULAUAN RIAU — Kopral R, anggota TNI AD yang bertugas di wilayah Kodam III/Siliwangi, resmi ditahan di Denpom III/4 Serang. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan yang menimpa dua anggota Brimob Polda Banten pada Selasa pekan lalu. Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Mahmuddin Abdillah, membenarkan penahanan tersebut dan menyebut prajuritnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Kopral R di Lokasi Kejadian
Berdasarkan penyelidikan awal, Kopral R berada di lokasi saat kelompok mata elang (matel) hendak menarik mobil Daihatsu Xenia milik korban. "Patut diduga (jadi beking)," kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026). Namun, versi lain menyebut keterlibatannya bersifat spontan.
"Karena ada perselisihan di situ, dia mencoba untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia nggak tahu ini siapanya yang dipukul ini, akhirnya dia ikut mukul juga," ujarnya. Meski begitu, Kodam memastikan tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Empat Debt Collector Ditangkap, Enam Masih Buron
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan total empat orang debt collector telah diamankan. Mereka berperan sebagai eksekutor yang mengeroyok korban dengan pelemparan batu dan ancaman. "Kemarin kita mengamankan lagi dua orang pelaku. Jadi untuk total pelaku seluruhnya ada empat orang," katanya.
Polisi masih memburu enam pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. Pengejaran dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Banten. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 yang menjadi sasaran penarikan paksa oleh kelompok tersebut.
Sanksi Tegas: Proses Hukum Tetap Jalan
Kodam III/Siliwangi menegaskan proses hukum terhadap Kopral R akan tetap berlanjut meski ia anggota aktif TNI. "Jangankan yang viral seperti ini, yang tidak viral saja tetap kita hukum. Pokoknya kita tidak menolerir," tegas Mahmuddin. Saat ini, penyelidikan menyeluruh masih dilakukan untuk mengungkap motif dan jaringan di balik aksi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum TNI yang diduga menjadi pelindung praktik debt collector ilegal. Polda Banten dan Kodam Siliwangi berkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi anggota aparat yang terlibat dalam kegiatan premanisme bersenjata.