BATAM — Pengurus PWI Kepulauan Riau menyatakan pengunduran diri sejumlah anggota belum tuntas secara administrasi. Dari kelompok yang mundur terbuka, baru Ady Indra Pawennari dan Novianto yang menyerahkan kartu PWI ke pusat.
Delapan nama lain tercatat belum melengkapi surat pernyataan resmi bermaterai dan belum menyerahkan fisik KTA mereka. Kedelapan orang itu adalah Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
Kekhawatiran Kartu PWI Disalahgunakan Oknum Non-Anggota
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani menyebut pengejaran KTA ini bukan sekadar urusan seremonial. Ada kekhawatiran internal bahwa atribut resmi korps pers bisa dipakai oknum yang sudah tidak berstatus anggota.
"Sampai sekarang, baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto," tegas Cak Iban, sapaan akrabnya, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan pengunduran diri tidak cukup hanya berupa pernyataan di media massa. Proses hukum dan aturan organisasi wajib diselesaikan secara bersih.
Surat PWI Pusat dan Tenggat 14 Hari yang Terlewat
PWI Pusat melayangkan surat keputusan bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Surat itu merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f dan memberi ultimatum 14 hari kalender bagi Ady Pawennari Cs untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
"Sudah sebulan sejak surat itu diterbitkan, belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau, jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI, wajib kartu itu dikembalikan," ucap Cak Iban.
Seiring proses itu, PWI Pusat bersama PWI Kepri menyatakan kartu anggota kelompok tersebut sudah tidak berlaku. Nama mereka juga dipangkas secara permanen dari Database Keanggotaan PWI.
Langkah PWI Kepri Menjaga Tertib Organisasi
PWI Kepri menyatakan pengejaran sisa KTA ini bagian dari penegakan tertib administrasi. Organisasi ingin memastikan tidak ada lagi pemakaian atribut resmi oleh pihak yang sudah tidak berstatus anggota.
Langkah serupa disebut berlaku tanpa pandang bulu. PWI Kepri menekankan komitmen menjaga martabat dan konsolidasi organisasi lewat kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.