Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menemukan 280 warga negara asing menyalahgunakan izin tinggal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlah itu setara 78 persen dari total WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian pada periode yang sama. Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga mencatat 42 WNA overstay dan 30 WNA lain dikenai tindakan karena mengganggu ketertiban umum.
BATAM — Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menyebut penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan berupa aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Data penindakan keimigrasian menunjukkan angka 280 WNA tersebut mendominasi jenis pelanggaran sepanjang delapan bulan pertama 2026. Sisanya tersebar pada beberapa kategori pelanggaran berbeda yang juga ditindak petugas.
42 WNA Overstay, 30 WNA Langgar Ketertiban Umum
Kharisma menyampaikan Imigrasi Batam mencatat 42 WNA melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay. Sebanyak 30 WNA lain dikenai tindakan karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Batam mencatat 42 WNA melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay," kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Selasa.
Kategori berikutnya, tujuh orang tercatat masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pelanggaran jenis ini menyangkut jalur masuk yang tidak resmi sehingga luput dari pemeriksaan dokumen.
Lima WNI Ditahan Keberangkatannya di Hang Nadim
Di tengah pengawasan terhadap orang asing, petugas menemukan pola keberangkatan warga negara Indonesia yang menjadi perhatian, yakni penggunaan visa kerja Arab Saudi untuk tujuan perjalanan umrah. Temuan itu terungkap di TPI Hang Nadim.
"Pada 28 Februari 2026, petugas Imigrasi di TPI Hang Nadim menunda keberangkatan lima WNI yang terindikasi akan melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja," ujar Kharisma.
Penundaan dilakukan karena ada ketidaksesuaian antara jenis visa yang digunakan dengan tujuan perjalanan yang disampaikan kepada petugas. Imigrasi Batam lalu melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian dokumen perjalanan dengan tujuan keberangkatan.
Pemeriksaan Dokumen Diperketat di Batam dan Hang Nadim
Imigrasi Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tujuan perjalanan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan berlaku bagi orang asing yang berada di wilayah Batam maupun WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mencegah penggunaan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kharisma.
Pengawasan mencakup TPI Hang Nadim sebagai pintu keberangkatan utama di Batam. Petugas memeriksa kesesuaian visa, dokumen perjalanan, dan tujuan yang disampaikan pelintas sebelum keberangkatan diproses.