Kejari Natuna Kawal Pemindahan 15 Tahanan ke Lapas Tanjungpinang dan Batam, Tempuh 30 Jam Perjalanan Laut

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 15:49:14 WIB
Petugas Kejari Natuna mengawal pemindahan 15 tahanan menuju lapas di Tanjungpinang dan Batam melalui jalur laut.

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memindahkan 15 orang tahanan tindak pidana umum menuju sejumlah lapas dan rutan di Tanjungpinang dan Batam. Prosesi ini berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026, dengan pengawalan ketat dari personel Kejari dan Kepolisian.

Rombongan tahanan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan KM Bukit Raya. Rute yang ditempuh cukup panjang, yakni Selat Lampa – Tarempa – Letung – Kijang, sebelum akhirnya tiba di tujuan akhir di Tanjungpinang dan Batam. Total perjalanan laut mencapai kurang lebih 30 jam.

Komposisi Tahanan: 12 Laki-laki, 2 Perempuan, dan 1 Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pengawalan ini. Dari total 15 tahanan, rinciannya adalah 12 orang laki-laki dewasa, 2 orang perempuan, dan 1 orang anak di bawah umur.

Seluruh tahanan dalam kondisi sehat dan situasi selama perjalanan dilaporkan aman serta kondusif. Sebelum keberangkatan, tim pengawalan menggelar briefing dan pengecekan personel serta tahanan. Koordinasi teknis juga dilakukan bersama pihak Kepolisian dan kapten kapal untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar.

Tantangan Geografis Natuna: Pulau Terpisah, Laut Terbuka

Lamanya waktu tempuh ini menjadi gambaran nyata tantangan geografis Provinsi Kepulauan Riau yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan dan gugusan pulau-pulau terpisah. Personel Kejari Natuna dan aparat Kepolisian harus menyiapkan fisik dan mental ekstra selama pelayaran di laut terbuka.

Pengawalan dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hambatan teknis yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Di tengah keterbatasan akses transportasi, tugas negara tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Eksekusi Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejari Natuna berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas.

Proses ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan optimal meskipun menghadapi tantangan geografis di wilayah kepulauan terluar Indonesia. Kejari Natuna memastikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban masyarakat tetap terjamin.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: wartarakyat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top