TANJUNGPINANG — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan pada Senin (25/5/2026) malam. Keduanya diringkus dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan kehilangan motor diterima pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, pelaku curanmor berinisial J berhasil dibekuk di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada pukul 21.30 WIB.
Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua. Sekitar pukul 22.40 WIB, terduga penadah berinisial W diamankan di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga terkait dengan aksi pencurian dan penadahan tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” jelas AKP Wamilik Mabel.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan perkara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, khususnya curanmor. Warga diminta selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.
Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 Polresta Tanjungpinang.