Ekspor Satu Pintu Danantara Disambut Antusias, Pengusaha CPO dan Batu Bara Hitung Potensi Cuan

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 12:22:31 WIB
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk menyambut positif kebijakan ekspor satu pintu untuk optimalisasi pasar CPO.

KEPULAUAN RIAU — Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli, melihat kebijakan ini sebagai instrumen strategis untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif. Ia meyakini, regulasi baru ini akan membuka ruang bagi optimalisasi harga jual minyak sawit mentah (CPO) serta memperluas jangkauan pasar ekspor ke pembeli berkualitas.

"Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," ujar Usli, Kamis (4/6/2026).

Dari sisi keuangan, kebijakan itu diproyeksikan menopang kelancaran arus kas dan likuiditas perusahaan. Usli menambahkan, skema baru ini tidak memberikan dampak material negatif terhadap kelangsungan bisnis.

Kepastian Hukum dan Hilirisasi

Di luar soal cuan, pengusaha berharap aturan ini memberikan kepastian hukum dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Bagi industri CPO, regulasi ini dinilai menjadi dorongan baru bagi program hilirisasi.

"Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam," ungkap Usli.

Ia menekankan, aturan ini akan menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi.

Masa Transisi untuk Batu Bara

Dari sektor tambang, PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyatakan siap mengikuti regulasi yang sedang disiapkan. Direktur SMMT Yuliana menilai, keberadaan linimasa transisi memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian administratif.

"Kita tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana.

Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap. Masa transisi berlangsung pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, kegiatan ekspor batu bara tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Perbedaan utamanya, eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DSI selaku BUMN yang mendapat penugasan resmi.

Implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top