KEPULAUAN RIAU — Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal berjalan bertahap mulai 1 Juni 2026. Tiga komoditas strategis—batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy—menjadi sektor pertama yang masuk dalam skema ini. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sebelum implementasi penuh berlaku pada 1 Januari 2027.
“Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati dan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Lima Tuntutan Pengusaha: Dari Kontrak Jangka Panjang hingga Platform Digital
Namun, pernyataan itu belum cukup meredam kekhawatiran dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara bersama-sama mendesak pemerintah menerbitkan petunjuk teknis yang transparan.
“Diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi,” demikian pernyataan tertulis para asosiasi, Selasa (2/6).
Lima poin utama diajukan pengusaha. Pertama, implementasi bertahap yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Struktur kontrak pertambangan, rantai pasok nikel, dan profil pembeli kelapa sawit dinilai sangat berbeda, sehingga pendekatan seragam berpotensi menimbulkan gangguan.
Kedua, tata kelola DSI yang efisien. Pengusaha meminta BUMN ekspor ini tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional harus ditegaskan secara jelas.
Ketiga, platform digital yang transparan dan menjamin kerahasiaan data. Pengusaha menilai praktik under-invoicing dan transfer pricing harus ditangani secara sistemik melalui teknologi informasi modern, bukan dengan cara menghambat eksportir patuh.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir dan terhubung dengan semua instansi terkait,” kata para asosiasi.
Keempat, pembentukan forum teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini diharapkan membahas cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), hingga penyelesaian perselisihan.
Kelima, sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional. Pengusaha mendesak pemerintah dan DSI segera menjelaskan kebijakan ini ke mitra dagang di luar negeri agar tidak ada spekulasi negatif.
Transisi Tiga Bulan, Evaluasi Jadi Kunci
Selama periode transisi Juni-Desember 2026, ekspor masih berjalan seperti biasa melalui perusahaan masing-masing. Namun, setiap eksportir wajib melaporkan kegiatannya kepada DSI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama untuk menentukan langkah implementasi tahap berikutnya.
Airlangga menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kepastian berusaha. Namun tanpa petunjuk teknis yang jelas, pengusaha khawatir masa transisi justru menjadi masa ketidakpastian—terutama bagi kontrak jangka panjang yang sudah diteken dengan pembeli di China, India, dan Eropa.