KEPULAUAN RIAU — Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Manado. Petugas menemukan kejanggalan pada identitas dua remaja tersebut yang hendak menumpang kapal tujuan Sofifi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tahun kelahiran kedua korban telah dipalsukan.
"Saya diarahkan oleh perempuan berinisial E untuk mengubah tahun kelahiran di dokumen perjalanan. Dari yang sebenarnya lahir tahun 2011, diubah menjadi tahun 2007 supaya kelihatan sudah dewasa," ujar salah satu korban saat diinterogasi petugas, Selasa (9/6/2026).
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan cukup terstruktur. Seorang perempuan berinisial A, pemilik kafe di Sofifi, diduga menjadi otak yang menampung dan mempekerjakan korban. Sementara itu, pengurusan logistik dan tiket di Manado diatur oleh perempuan lain berinisial S.
Untuk meyakinkan pihak keluarga, para pelaku memberikan alasan yang berbeda. Kepada orang tua korban, mereka hanya menyebut bahwa kedua remaja tersebut akan bekerja di sebuah rumah makan. Fakta di lapangan menunjukkan, salah satu korban bahkan mengaku pernah bekerja di tempat milik A sebagai ladies companion (LC) sebelumnya.
Dalam operasi penggagalan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, dua lembar tiket kapal tujuan Sofifi, dan satu dokumen surat jalan dengan identitas yang diduga palsu. Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Christian Anton Langi menegaskan bahwa kedua korban kini telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan yang layak.
"Kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut," ujar Christian Anton Langi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat. Polresta Manado kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang difasilitasi oleh pemilik tempat hiburan malam menjadi fokus utama pendalaman perkara.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga perempuan yang disebutkan—berinisial A, S, dan E—masih dalam pengejaran polisi. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.