TANJUNGPINANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Erwin Hariyadi menyebutkan, lonjakan permohonan paspor terjadi pada momen libur sekolah tahun ini. Dalam sehari, pihaknya kini melayani 72 pemohon, naik dari rata-rata 57 pemohon pada hari biasa.
"Pelayanan pembuatan paspor sedikit mengalami peningkatan di saat momen libur sekolah ini," kata Erwin di Tanjungpinang, Senin.
Meski ada kenaikan, Erwin menegaskan pelayanan secara umum masih berjalan normal dan tidak terjadi lonjakan signifikan. Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah masa berlaku paspor yang kini mencapai 10 tahun.
Kebijakan tersebut, menurut dia, memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Warga tidak perlu lagi memperpanjang paspor setiap lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang juga mengandalkan sistem digital untuk mengurai kepadatan. Seluruh proses pendaftaran dan antrean permohonan paspor dapat diakses secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
"Melalui aplikasi ini, pemohon paspor bisa mendaftar akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, serta membayar biaya paspor sebelum datang ke Imigrasi," jelas Erwin.
Sistem ini memastikan pemohon hanya datang ke kantor pada jadwal yang sudah ditentukan, sehingga mengurangi waktu tunggu dan kerumunan di loket pelayanan.
Angka 5.259 paspor yang diterbitkan selama Januari hingga pertengahan Juni 2026 menunjukkan rata-rata lebih dari 870 paspor per bulan. Jika dihitung per hari kerja, angka ini mendekati kapasitas normal pelayanan Imigrasi Tanjungpinang.
Dengan tambahan lonjakan saat libur sekolah, kantor imigrasi dipastikan masih mampu menyerap permintaan tanpa perlu lembur atau penambahan petugas secara drastis.