NATUNA — Ikan hasil tangkapan nelayan dari perairan Natuna, Kepulauan Riau, terbukti memenuhi standar pasar internasional. Kepala Karantina Kepri Hasim mengungkapkan, sepanjang semester I 2026, tidak ada satupun pengiriman ikan dari daerah itu yang ditolak oleh negara tujuan ekspor.
Data dari sistem Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) mencatat, sebanyak 28.818 ekor ikan hidup dikirim dari Sedanau, Natuna, ke Hong Kong. Nilai ekonominya mencapai Rp2,9 miliar.
Selain ikan hidup, Natuna juga mengekspor 2,3 ton ikan beku ke Malaysia. Pengiriman dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan pada periode yang sama.
"Sejauh ini, ekspor ikan dari Natuna tidak ada mengalami kendala atau penolakan dari negara tujuan atau Notification of Non-Compliance (NNC)," ujar Hasim saat dikonfirmasi di Natuna, Sabtu.
Hasim menjelaskan, capaian itu tidak lepas dari pengawasan ketat yang dilakukan sebelum ikan dikirim. Setiap komoditas wajib melewati pemeriksaan fisik dan dokumen oleh petugas Balai Karantina Kepri.
Ikan yang akan dibawa keluar daerah harus dilengkapi sertifikat Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1). Sertifikat itu menjadi bukti bahwa ikan sehat dan bebas dari penyakit.
"Kami bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan menjunjung integritas. Amanah yang diemban adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin kelancaran ekspor, apalagi ini soal komoditas perikanan yang menjadi sumber pendapatan nelayan di Natuna," tegasnya.
Pada Kamis (2/7/2026), Karantina Kepri mencatat pengiriman lagi sebanyak 10.363 ekor ikan hidup dari Sedanau ke Hong Kong. Data itu masuk ke dalam pengeluaran semester II sistem Best Trust.
Rinciannya terdiri dari berbagai jenis ikan unggulan Natuna:
Nilai ekonomis dari satu kali pengiriman itu mencapai Rp1,1 miliar. Dengan catatan nol penolakan, Natuna semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lumbung ikan ekspor di perbatasan Indonesia.