TANJUNGPINANG — Barang bawang impor yang masuk ke Tanjungpinang dari Batam menjadi perhatian di tengah kosongnya pasokan bawang lokal di pasaran. Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri menegaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap komoditas tersebut berada di luar ranah mereka.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki wewenang untuk mengawasi masuknya bawang impor. Menurutnya, pengawasan terhadap komoditas pangan seperti bawang merupakan tugas instansi teknis lainnya.
“Untuk kewenangan itu bukan ranah kami, melainkan instansi teknis seperti karantina, bea cukai, serta dinas yang membidangi pangan,” ujar Andri Kurniawan, Senin (13/7/2026).
Andri menjelaskan, setiap barang yang berasal dari Batam harus memenuhi ketentuan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kewajiban administrasi dan perpajakan harus dipenuhi sebelum barang diedarkan ke luar kawasan, termasuk ke Tanjungpinang.
“Kalau barang berasal dari Batam, kami pastikan dulu apakah kewajiban FTZ dan pajaknya sudah dipenuhi. Kalau sudah sesuai ketentuan, bagi kami tidak ada masalah,” katanya.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa pengawasan terhadap bawang impor umumnya dilakukan saat barang melintasi antarpulau. Pemeriksaan di titik-titik perlintasan itu menjadi wewenang karantina dan bea cukai.
“Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai,” ujarnya.
Disperindag Kepri menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasan mereka terbatas pada barang beredar tertentu. Fokus utama pengawasan meliputi produk berstandar SNI, ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan (K3L), serta kewajiban label berbahasa Indonesia.
“Tidak semua barang yang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya MinyaKita,” pungkas Andri.