BATAM - Disdukcapil Kota Batam menetapkan syarat dasar penerbitan KTP-el baru bagi WNI: sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan mengisi formulir F-1.02.
Bagi yang belum pernah melakukan perekaman biometrik, proses foto dan data biometrik jadi tahap wajib sebelum KTP-el bisa diterbitkan. Sebelum mengajukan, penting memastikan data di KK — nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, hingga susunan keluarga — sudah akurat, karena kesalahan data sebaiknya dibetulkan dulu lewat pembaruan KK.
Disdukcapil Batam juga melayani beberapa kasus lain:
Layanan-layanan ini bisa diakses baik di kantor Disdukcapil pusat maupun Tempat Perekaman Data Kependudukan di tingkat kecamatan, memudahkan warga yang lokasinya jauh dari kantor utama.
Sesuai FAQ resmi Disdukcapil, seluruh pengurusan KK, KTP, KIA, dan akta pencatatan sipil di Kota Batam tidak dipungut biaya sama sekali. Warga diminta waspada terhadap oknum yang meminta pembayaran tanpa dasar resmi, dan disarankan menyimpan tanda terima atau bukti pengajuan sampai dokumen selesai diproses.
Penduduk yang pindah ke Batam dan sudah pernah melakukan perekaman biometrik sebelumnya tidak perlu mengulang proses tersebut — data sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Cukup bawa KTP lama beserta KK terbaru untuk penyesuaian data.
Untuk kelancaran proses, pastikan data di seluruh dokumen konsisten, bawa dokumen asli sebagai pencocokan meski salinan sudah cukup secara syarat, dan datang di jam layanan Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.