BATAM - Mengurus dokumen kependudukan di Batam kini semakin mudah lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyediakan layanan gratis untuk KTP, KK, hingga akta-akta penting lainnya.
Kantor Disdukcapil Batam terletak di Jl. Ir. Sutami, Komplek Perkantoran Sekupang, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 29425. Buka Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-13.00 WIB.
Warga bisa mengurus perekaman dan cetak KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga surat pindah datang penduduk di kantor ini.
Siapkan fotokopi KK dan KTP sejak dari rumah, serta pastikan dokumen pendukung lain sudah lengkap sesuai jenis layanan yang diajukan. Datang lebih pagi juga bisa membantu menghindari antrean panjang, terutama menjelang jam istirahat.
Sesuai ketentuan pemerintah, seluruh dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun, sehingga warga perlu waspada jika ada pihak yang meminta bayaran di luar prosedur resmi.
Apakah bisa mengurus KTP tanpa membawa KK asli?
Umumnya fotokopi KK sudah cukup, namun ada baiknya tetap membawa dokumen asli sebagai cadangan jika petugas memintanya.
Bagaimana jika data di KTP salah cetak?
Warga bisa langsung melapor ke petugas loket untuk proses perbaikan data tanpa dikenakan biaya tambahan.