TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan aman dan tepat sasaran. Salah satu langkah konkret yang disorot adalah penguatan pengawasan terhadap distributor bahan pangan yang memasok kebutuhan dapur SPPG di seluruh wilayah kepulauan.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, meminta setiap pemasok wajib memiliki perizinan lengkap dan standar yang berlaku, termasuk kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/8/2026).
Evaluasi ini tidak lepas dari insiden keracunan yang terjadi di SPPG Air Asuk, Kabupaten Kepulauan Anambas. Satgas MBG Kepri telah merekomendasikan penghentian sementara operasional dapur tersebut hingga proses perbaikan dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Pelaksanaan MBG harus kita kawal bersama agar berjalan aman, tepat sasaran, berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan keamanan pangan, pemenuhan SHS, penguatan rantai pasok serta pemutakhiran data penerima manfaat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Nyanyang dalam keterangannya.
Kondisi geografis Kepri yang terdiri dari ribuan pulau menjadi tantangan utama, terutama dalam distribusi bahan pangan ke wilayah terpencil. Selain itu, provinsi ini masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah untuk komoditas telur dan ayam.
Untuk itu, peningkatan produksi pangan lokal dinilai penting guna memperkuat rantai pasok. Satgas MBG Kepri mendorong pemanfaatan sumber daya lokal, khususnya produk perikanan, sebagai alternatif bahan baku yang lebih mudah diakses di daerah kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG Kepri juga mengusulkan pembentukan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) atau Kantor Pelayanan Gizi di Provinsi Kepri. Usulan ini dibarengi dengan koordinasi intensif bersama BGN terkait pelaksanaan program di daerah.
Pemprov Kepri telah menyampaikan surat resmi kepada BGN mengenai status serta penyelesaian operasional SPPG di daerah-daerah terpencil. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam layanan pemenuhan gizi.
Nyanyang menekankan bahwa tata kelola yayasan dan SPPG harus berpegang pada prinsip amanah, akuntabel, transparan, tepat sasaran, serta kolaboratif. Yayasan sebagai pengelola memiliki tanggung jawab panjang, mulai dari pendataan penerima manfaat, pengajuan kebutuhan operasional, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Karena itu, seluruh pihak harus menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Program MBG bukan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, ketepatan sasaran, pemberdayaan ekonomi lokal dan keberlanjutan program,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BGN, yayasan, SPPG, pemerintah desa, dan pelaku usaha terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, pelaksanaan MBG di Kepri diharapkan mampu menjawab tantangan wilayah kepulauan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.