BATAM — Lima warga yang berasal dari Trenggalek, Pasuruan, dan Cirebon nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Mereka diselamatkan dalam operasi yang digelar Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sejak Juli hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menyebut Batam memang sengaja dijadikan daerah transit sebelum para korban dikirim ke negeri jiran. "Penyidikan menunjukkan proses pengiriman tidak dilakukan secara langsung dari daerah asal. Calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah masing-masing, kemudian diarahkan menuju Batam yang digunakan sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Masing-masing memiliki tanggung jawab yang saling terhubung dalam rantai pengiriman.
Berdasarkan hasil penyidikan, peran mereka meliputi:
Polisi memastikan pihak yang menampung korban di Malaysia juga telah dipersiapkan oleh jaringan ini untuk mengarahkan para PMI setelah tiba di sana.
Dalam penggeledahan, petugas menyita paspor, boarding pass, tiket perjalanan, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, serta satu unit kendaraan roda empat berikut dokumennya. Barang-barang itu diduga digunakan untuk melancarkan aksi pengiriman ilegal.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan dilakukan terhadap para korban, puluhan saksi, serta ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ahli pidana. Berkas perkara juga tengah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji proses cepat dan biaya murah. Ia menegaskan seluruh proses perekrutan, pemberangkatan, hingga penempatan harus melalui jalur resmi yang berwenang.
"Kami meminta masyarakat melaporkan dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO kepada kepolisian maupun melalui layanan 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya," tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana TPPO serta penempatan PMI secara nonprosedural. Untuk perkara TPPO, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Sementara untuk penempatan PMI nonprosedural, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Penyidik masih membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan pengiriman ini.