BATAM — Penggagalan penyelundupan 800 kilogram ketamin di Kepulauan Riau ini berawal dari pemantauan terhadap pergerakan anomali kapal kargo berbendera Komoros, Fu Chang Xing I. Kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026 dan melakukan aktivitas transfer antarkapal di tengah laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi gabungan kemudian dibentuk untuk mencegat kedua kapal yang mencurigakan tersebut. "Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan," ujarnya di Batam, Selasa (1/9/2026).
Kapal Fu Chang Xing I terpantau melakukan aktivitas ship-to-ship dengan MV Asley berbendera Mongolia sebelum akhirnya dicegat petugas pada 22 Agustus 2026 di perairan Anambas. Dari kapal tersebut, tim gabungan mengamankan sepuluh awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari setelahnya, MV Asley berhasil dicegat di perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia (WNI) diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti ditemukan saat petugas memeriksa ruang kemudi atau steering room kapal Fu Chang Xing I. Sebanyak 40 karung berisi serbuk ketamin positif ditemukan disembunyikan di lokasi tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap MV Asley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin menyebut kondisi geografis menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal. Ia menegaskan sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan.
"Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," kata Asep.
Polda Kepulauan Riau juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia. Kerja sama lintas negara ini menyasar pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menetapkan WLC, nakhoda sekaligus manajer kapal Fu Chang Xing I, sebagai tersangka. WLC diduga mengendalikan pengiriman ketamin HCl dalam jumlah besar tersebut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat mengingatkan bahwa pengungkapan 800 kilogram ketamin ini menjadi kasus kedua dalam Agustus 2026 di Kepulauan Riau. Ia menyoroti motif ekonomi di balik peredaran ketamin yang selama ini kerap disalahgunakan secara individual.
"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," kata Tubagus.