Polda Kepulauan Riau memusnahkan 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, serta 2.902 kartrid mengandung etomidate di Batam, Kamis. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 perkara narkotika dengan 28 tersangka selama periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.
BATAM — Pemusnahan digelar di markas Polda Kepri dengan disaksikan penyidik dan perwakilan instansi terkait. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan menyebut sebagian barang bukti dari total sitaan sengaja disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Dari perkara yang diungkap sejak pertengahan Juni lalu, polisi menyita total 4.916 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, dan 2.949 kartrid etomidate. Jumlah yang dimusnahkan merupakan bagian yang telah memperoleh ketetapan hukum, yaitu:
Sisa barang bukti lainnya masih dibutuhkan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berbeda dengan sabu yang kerap dibawa melalui bandara, etomidate lebih banyak diselundupkan lewat perairan Kepulauan Riau. Achmad mengungkapkan bahwa barang tersebut sering masuk langsung dari luar melalui perantara nelayan.
"Kalau etomidate ini banyak yang masuk langsung dari luar melalui nelayan misalnya, dengan jalur laut," ujarnya.
Para tersangka yang diamankan mayoritas berperan sebagai pembawa atau penawar barang kepada calon pembeli. Polisi belum menemukan sindikat besar di balik pengungkapan kali ini, tetapi terus menelusuri jaringan pemasok.
"Modusnya masih sama, barang tersebut disamarkan di dalam badan ataupun di dalam barang bawaannya," kata Achmad.
Sebagian pengungkapan diperoleh melalui investigasi bersama Bea Cukai. Dua perkara di antaranya berlangsung di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan barang bukti berupa sabu seberat 195,17 gram dan 194,40 gram. Keduanya turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kerja sama lintas instansi itu disebut Achmad menjadi salah satu kunci penggagalan peredaran narkoba di pintu masuk utama Provinsi Kepulauan Riau.
Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat mereka dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.