Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengerahkan 17 personel Satbrimob untuk memadamkan kebakaran lahan di Tanjung Kertang, Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (8/9). Api baru berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 16.10 WIB setelah petugas melakukan pendinginan di lokasi.
BATAM — Polda Kepri meningkatkan kesiapsiagaan dan patroli di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran lahan setelah dua laporan kebakaran masuk dalam dua hari berturut-turut. Selain Rempang Cate, kebakaran semak belukar juga terjadi di pinggir Jalan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Senin (7/9).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan setiap laporan masyarakat langsung direspons dengan mengerahkan personel untuk pemadaman, pendinginan, dan pemantauan.
Tim SAR Satbrimob Polda Kepri bergerak ke Tanjung Kertang, Pulau Rempang, dengan membawa peralatan pemadaman. Personel yang tiba di lokasi langsung melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api dipastikan padam.
"Petugas kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 16.10 WIB," kata Nona dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan terdapat pohon dan rumput kering yang mudah terbakar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan api kembali muncul jika tidak dipantau ketat.
Sehari sebelumnya, personel piket Polsek Nongsa bersama Ditsamapta Polda Kepri dan Damkar BP Batam merespons laporan kebakaran semak belukar di pinggir Jalan Kavling Sambau. Petugas langsung melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan, lalu lokasi dinyatakan aman dan kondusif.
Nona mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di area yang terdapat vegetasi kering dan mudah terbakar. Dia menekankan pencegahan kebakaran lahan merupakan tanggung jawab bersama.
"Pencegahan kebakaran lahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin," ujarnya.
Masyarakat yang menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran diminta segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.