KEPULAUAN RIAU — Kebijakan baru bagasi Garuda Indonesia berbasis piece concept menuai kritik dari Senayan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 1, Alex Indra Lukman, menilai aturan ini bisa memukul mundur ekosistem pariwisata, terutama pelaku UMKM sektor cenderamata dan sentra oleh-oleh daerah.
Sebelumnya, Garuda menggunakan metode berbasis berat total (weight concept). Kini, petugas check-in bandara tidak sekadar menimbang akumulasi berat barang bawaan, melainkan juga menghitung jumlah fisik koli atau koper yang dibawa penumpang secara terpisah.
Sebagai gambaran, penumpang yang membawa dua koper dengan berat masing-masing 10 kilogram memiliki total 20 kilogram. Secara teknis, angka itu masih di bawah batas toleransi berat yang diizinkan dalam beleid terbaru, yakni 23 kilogram per koli.
Masalahnya, hak bagasi standar kelas Ekonomi Domestik hanya mencakup satu koli. Koper kedua otomatis dikategorikan sebagai koli tambahan yang mendatangkan biaya ekstra. Beban finansial ini membengkak jika penumpang turut membawa kardus atau kantong kemasan berisi oleh-oleh khas daerah.
Alex menjelaskan, komoditas cenderamata dan makanan khas daerah lazim dikemas khusus oleh perajin maupun pedagang lokal sebagai bagian dari identitas merek produk. Kemasan tersebut umumnya dipisahkan secara fisik dari koper utama pelancong.
"Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Alex dalam pernyataan tertulisnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menilai kebijakan restriksi bagasi secara otomatis memutus rantai transaksi di tingkat pedagang kecil. Pembeli dikhawatirkan berpikir ulang untuk berbelanja produk lokal karena terkendala kekhawatiran biaya logistik tambahan.
"Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli," ucap Alex.
"Karena, yang ada dipikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli," tambahnya.
Sebagai pembanding, Alex merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Volume pergerakan perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada kuartal pertama 2026 menembus 319,51 juta perjalanan, tumbuh 13,14 persen secara tahunan.
Tingginya mobilitas domestik itu mencerminkan denyut aktivitas pariwisata, tradisi mudik, perjalanan bisnis, hingga kunjungan kekeluargaan yang kian masif. Dalam kerangka ekonomi pariwisata, produk cenderamata dan buah tangan menempati posisi strategis sebagai komponen penunjang (ancillary services) yang mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal.
"Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang wisnus ini," pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat tersebut.
Bagi wisatawan yang biasa membeli oleh-oleh khas daerah, aturan ini menuntut perhitungan lebih cermat. Kardus atau kemasan khusus yang selama ini dianggap bagian dari barang bawaan kini berpotensi dihitung sebagai koli terpisah.
Traveler disarankan memeriksa ulang ketentuan bagasi tiap maskapai sebelum berangkat, terutama jika berencana membawa lebih dari satu koli. Informasi terkini soal tarif koli tambahan dapat dikonfirmasi langsung ke konter maskapai atau situs resmi Garuda Indonesia.