Diskominfo Batam Perkuat Edukasi Pembatasan Akses Digital Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Penulis: Muzakir Salim  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00:01 WIB
Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan menyampaikan sosialisasi pembatasan akses digital anak di Batam.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam memperkuat edukasi dan sosialisasi pembatasan akses digital anak menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Sosialisasi menyasar komunitas, orang tua, dan satuan pendidikan di seluruh Batam. Diskominfo mencatat sudah lima kali menggelar sosialisasi ke komunitas dan masyarakat.

BATAM — Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan menyatakan pihaknya menggandeng satuan pendidikan, orang tua, dan komunitas agar pembatasan akses digital bagi anak berjalan maksimal. Kolaborasi itu dinilai penting karena penerapan aturan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah daerah.

"Kami dari pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan satuan pendidikan dan orang tua, supaya penerapan PP Tunas memang bisa maksimal dan memberi manfaat yang baik bagi anak-anak didik kita," kata Rudi di Batam.

Apa Isi PP Tunas yang Wajib Dipatuhi Platform Digital?

PP Tunas mewajibkan platform digital maupun operator sistem elektronik melindungi pengguna anak. Regulasi ini menjadi dasar pembatasan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pembatasan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan Roblox. Kebijakan ini bertujuan membangun kebiasaan penggunaan ruang digital yang lebih sehat sejak dini.

Respons Orang Tua dan Anak Berbeda, Diskominfo Ambil Langkah Ini

Dari sosialisasi yang berjalan, Diskominfo Batam menemukan dua kelompok respons. Sebagian orang tua menyambut baik pembatasan akses informasi digital karena menilai anak masih membutuhkan perlindungan dari informasi yang terlalu bebas.

Di sisi lain, ada anak yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka merasa selama ini menggunakan internet untuk memperoleh informasi positif dan mampu memilah informasi.

"Ini yang memang perlu kita lakukan edukasi. Pada saat sudah diatur oleh pemerintah bagaimana kami melakukan pendekatan kepada anak untuk memahami tentang pembatasan tersebut," ujar Rudi.

Mengapa Batas Usia 16 Tahun Dipilih?

Menurut Rudi, anak pada usia 12 hingga 15 tahun masih berada dalam tahap perkembangan mental yang membuat mereka relatif mudah terpengaruh informasi yang diterima berulang-ulang.

"Karena aspek kejiwaan dan mentalitas anak-anak pada umur segitu masih labil. Gampang terpengaruh kalau disuguhkan informasi-informasi yang berulang-ulang dan dikiranya itu yang benar," ujarnya.

Batas usia 16 tahun dalam kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi anak berkembang hingga memiliki kemampuan lebih matang dalam memilih informasi yang baik dan tidak baik.

Sosialisasi Diskominfo Batam Menyasar Komunitas dan Satuan Pendidikan

Diskominfo Batam mencatat sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada komunitas dan masyarakat. Edukasi juga dilakukan di tiap satuan pendidikan untuk menjelaskan PP Tunas dan alasan kebijakan ini penting bagi peserta didik.

"Kurang lebih kami dari Diskominfo melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada komunitas dan masyarakat. Lalu ada juga edukasi di tiap satuan pendidikan tentang PP Tunas ini dan mengapa ini penting untuk peserta didik," tambahnya.

Pendekatan bertahap ke sekolah dan komunitas akan terus dilakukan Diskominfo Batam selama masa penerapan PP Tunas. Pemerintah daerah berharap orang tua dan pendidik ikut mengawal kebiasaan digital anak di rumah dan lingkungan belajar.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top