Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD setempat dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bintan, Senin. Ranperda hasil harmonisasi itu terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama: pengurangan sampah dari sumber, penanganan terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan produsen. Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebut ranperda ini disiapkan sebagai payung hukum agar sampah tidak lagi sekadar diangkut dan dibuang.
BINTAN — Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) ke depan tidak boleh lagi menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan menampung residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah.
Kebijakan itu menjadi salah satu poin kunci dalam Ranperda Pengelolaan Sampah yang baru saja disampaikan ke DPRD Bintan. Roby menyebut persoalan sampah di wilayahnya semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, dan kawasan industri yang terus berkembang.
Roby menilai tata kelola persampahan Bintan butuh fondasi hukum yang lebih kuat. Selama ini, pola pengelolaan sampah masih bertumpu pada pendekatan lama: kumpulkan, angkut, lalu buang.
"Kita mendorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang sampah, menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir," kata Roby saat menghadiri rapat paripurna penyampaian ranperda tersebut.
Menurut dia, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Persoalan ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri.
Ranperda hasil harmonisasi ini memuat tiga pilar utama. Pertama, pengurangan sampah sejak dari sumber. Kedua, penanganan sampah secara terpadu. Ketiga, pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan produsen.
Konsep ekonomi sirkular menjadi arah utama. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budi daya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang masuk dalam rancangan aturan ini.
"Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber, lalu dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Roby.
Sebagai wilayah kepulauan, Bintan menghadapi ancaman sampah yang mengganggu kelestarian pesisir dan laut. Ranperda ini secara khusus mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
"Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama," ucap Roby.
Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau akan diperkuat melalui penanganan dari sumber. Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.
Ranperda ini membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.
Roby menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan, serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.
"Besar harapan kami, tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Bintan demi penyempurnaan ranperda ini agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan," demikian Roby.