KARIMUN — Agus Susanto menegaskan tidak ada dasar teknis yang membenarkan kesimpulan bahwa pekerjaan pada ruas jalan itu dilaksanakan menyimpang dari kontrak. Pihaknya menyatakan kesesuaian spesifikasi, volume, mutu, serta penggunaan anggaran dapat diverifikasi lewat dokumen kontrak, hasil pengukuran, hasil pengujian, dan dokumen teknis pekerjaan.
"Tidak terdapat dasar teknis yang dapat membenarkan kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi maupun volume kontrak," kata Agus, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons pemberitaan yang menyoal pelaksanaan pekerjaan jalan di Karimun. Agus juga memastikan pekerjaan tersebut terbuka diperiksa auditor sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Satu hal yang diluruskan Agus adalah identitas ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan. Menurutnya, ruas yang dikerjakan adalah Ruas Jalan SP Mutiara–Parit Lapis, Kabupaten Karimun, bukan nama ruas jalan yang disebut dalam pemberitaan media tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi mengenai identitas ruas jalan, lokasi pekerjaan, maupun kondisi teknis pekerjaan yang sebenarnya.
Agus juga menanggapi foto yang ditampilkan dalam pemberitaan. Menurutnya, bagian yang terlihat pada foto tersebut merupakan area bahu jalan, bukan lapisan perkerasan utama badan jalan.
Karena itu, kondisi visual pada area tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur perkerasan utama tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pekerjaan pada ruas jalan itu, kata Agus, masih berada dalam tahap pemeliharaan.
Penataan dan penyempurnaan bahu jalan masih dapat dilakukan sampai seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima sesuai ketentuan kontrak.
Secara teknis, kesesuaian pekerjaan konstruksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan foto atau pengamatan kasat mata. Penilaiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pengukuran, pemeriksaan lapangan, serta hasil pengujian mutu yang dipersyaratkan.
"Kami menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat. Namun, setiap informasi mengenai dugaan ketidak sesuaian pekerjaan konstruksi hendaknya didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pengukuran, dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan," pintanya.
Agus menambahkan, pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti ketentuan kontrak. Kesesuaian mutu dan penggunaan anggaran, menurutnya, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen teknis yang tersedia.