BATAM — Pemadaman listrik yang berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB itu tidak hanya mematikan lampu, tetapi juga menghentikan pasokan air dan jaringan internet di sebagian besar wilayah Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Erwin Depari SH menyatakan sikap keras organisasinya atas kejadian yang disebutnya sebagai bentuk kelalaian dan kegagalan manajemen krisis.
Warga di Kabil, Nongsa, Batam Center, Batuaji, Lubukbaja, hingga Tiban tidak sempat menampung air karena tidak ada peringatan dini sebelum pemadaman terjadi. Pabrik berhenti beroperasi, UMKM menanggung kerugian hingga miliaran rupiah, sinyal telepon seluler hilang, dan lalu lintas kacau akibat kabut asap yang menyelimuti kawasan.
FBN RI DPW Kepri mengecam keras PT PLN Batam dan Badan Pengusahaan Batam. Erwin menegaskan permintaan maaf saja tidak cukup.
"Jangan hanya minta maaf. Berikan penjelasan terbuka dan transparan ke publik," kata Erwin dalam pernyataan sikapnya.
Organisasi itu mempertanyakan mengapa satu gangguan sistem bisa melumpuhkan seluruh provinsi tanpa pemberitahuan. Erwin juga menyoroti dugaan bahwa saat pemadaman berlangsung, lampu di Kantor PLN Batam tetap menyala dan mobil listrik di lokasi tersebut masih terisi daya, merujuk pada informasi yang viral di dunia siber Batam.
FBN menuntut Menteri ESDM dan Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, memanggil dan mengaudit total sistem kelistrikan Batam. Audit dinilai perlu mencakup seluruh sumber energi yang digunakan PLN serta kondisi mesin-mesin tua di Tanjung Kasam dan Tanjunguncang.
Erwin mempertanyakan apakah PLN Batam tidak mengontrol kebutuhan listrik dan tidak melakukan peremajaan mesin pembangkit yang sudah berusia tua. Ia juga menyoroti ketersediaan reserve margin atau cadangan pembangkit yang dinilai tidak memadai.
FBN mendesak pembangunan sistem cadangan yang nyata dan standar operasional prosedur pemberitahuan dini. Erwin menegaskan pemadaman mendadak selama 15 jam tidak boleh terulang.
Selain itu, FBN menuntut kompensasi nyata bagi warga dan pelaku usaha yang dirugikan akibat pemadaman. Jika tidak ada transparansi, organisasi tersebut akan mempertanyakan langsung dan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Pertahanan RI dan Komisi VII DPR RI.
Erwin merujuk Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Menurutnya, bela negara adalah bela rakyat, dan diam saat rakyat menderita merupakan pengkhianatan terhadap nilai bela negara itu sendiri.
PLN Batam sebelumnya menyebut pemadaman disebabkan gangguan sistem dan masih dalam proses investigasi. Pernyataan itu dinilai FBN tidak cukup menjawab penderitaan masyarakat yang lebih dari 12 jam berada dalam gelap gulita, tidak bisa mandi, tidak bisa memasak, dan terhambat aktivitas ekonominya.