TANJUNGPINANG — Rincian temuan BPK membagi angka Rp176.394.123,45 menjadi dua bagian. Kelebihan pembayaran tercatat Rp96.060.852,04, sementara potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp80.333.271,41.
Keduanya muncul dari pekerjaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak. Pemeriksa menyoroti kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang tidak sesuai ketentuan.
Angka Disperkim merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih luas. BPK melakukan uji petik terhadap 22 paket pekerjaan di tiga perangkat daerah Provinsi Kepri.
Selain Disperkim, pemeriksaan menyasar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP), serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD). Total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dari ketiga instansi mencapai Rp564.215.333,59.
Dari jumlah itu, Disperkim menyumbang porsi terbesar yang dirinci dalam laporan, yakni Rp176.394.123,45.
BPK mencatat tidak ada sisa temuan Disperkim yang belum ditindaklanjuti. Seluruh nilai Rp176.394.123,45 telah disetorkan ke kas daerah sesuai tabel pemeriksaan.
Penyetoran itu menutup kewajiban keuangan dari 12 paket pekerjaan yang dipersoalkan. Meski begitu, laporan tetap mencatat persoalan administratif lain di instansi yang sama.
BPK menilai pengelolaan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Disperkim belum memadai. Catatan ini terpisah dari persoalan kelebihan pembayaran pekerjaan.
Laporan juga mengungkap piutang lain sebesar Rp96.250.000 atas kelebihan pembayaran kepada PT Tiga Naga Mas. Piutang itu terkait pekerjaan peningkatan Masjid Baiturahman di Kabupaten Karimun.
Nilainya timbul setelah Inspektorat melakukan reviu terhadap pengurangan utang. BPK menegaskan angka Rp96.250.000 tidak dapat langsung dijumlahkan dengan temuan pekerjaan Rp176.394.123,45.
Keduanya memiliki uraian dan dasar pencatatan yang berbeda. Pemisahan itu penting agar pembaca laporan tidak menggabungkan dua persoalan yang sifatnya tidak sejenis.
Hingga berita ini disusun, penjelasan Disperkim Kepri mengenai pengelolaan piutang retribusi belum diperoleh. Penyebab permasalahan dan tindak lanjut rekomendasi BPK juga masih perlu dikonfirmasi.
Laporan BPK sendiri sudah mencatat penyetoran ke kas daerah untuk seluruh nilai temuan pekerjaan. Yang tersisa adalah soal piutang retribusi kekayaan daerah yang dinilai belum tertangani dengan memadai.