KARIMUN — Bupati Karimun Iskandarsyah menyatakan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberi rasa aman kepada warga yang berisiko tinggi saat bekerja. Sasaran utamanya nelayan, petani, dan pekerja bangunan yang selama ini belum tercakup skema perlindungan ketenagakerjaan formal.
Pemkab Karimun menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam untuk menjalankan program tersebut. Kerja sama itu mencakup pendataan dan validasi penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.
42 Desa Jadi Sasaran Tahap Pertama, Kuota 100 Pekerja per Desa
Pada tahap awal, program difokuskan pada 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun. Setiap desa mendapat kuota 100 pekerja rentan, sehingga total penerima manfaat tahap pertama mencapai 4.200 orang.
Penetapan desa sebagai basis pelaksanaan bukan tanpa alasan. Iskandarsyah menyebut perlindungan bagi pekerja rentan tidak hanya dipandang sebagai bantuan sosial, tetapi juga bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun menjadi pelaksana teknis di lapangan. Instansi itu bertugas memverifikasi data calon penerima sebelum perlindungan jaminan sosial diaktifkan.
Perbup Nomor 48 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum
Pelaksanaan program memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Regulasi itu mengatur mekanisme pemberian bantuan, kriteria penerima, hingga tata kelola anggarannya.
Keberadaan payung hukum tersebut membuat program tidak bergantung pada kebijakan anggaran tahunan semata. Pemkab Karimun dapat menjalankan pendataan dan validasi secara berkelanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa Program Ini Menyasar Pekerja Informal
Nelayan, petani, dan pekerja bangunan di Karimun bekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja maupun kematian. Risiko cedera hingga kehilangan penghasilan sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pekerja dan keluarganya.
Iskandarsyah menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karimun dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
"Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara," kata Iskandarsyah.
Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam
Validasi data menjadi tahap krusial dalam program ini. Pemkab Karimun melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam menyisir calon penerima agar perlindungan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Proses pendataan menyasar pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah tervalidasi, kepesertaan mereka diaktifkan sehingga mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemkab Karimun belum merinci jadwal penambahan kuota di luar 42 desa tahap pertama. Namun skema Perbup Nomor 48 Tahun 2025 memungkinkan perluasan cakupan penerima pada periode anggaran berikutnya.