KEPULAUAN RIAU — Program ini menyasar warga yang ingin berkontribusi langsung dalam penguatan kesadaran HAM di tingkat akar rumput. Penggerak HAM berstatus sebagai tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang akan menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat di kampung binaan.
Peserta yang lolos seleksi akan bertugas mendampingi masyarakat dalam berbagai aspek pemenuhan hak dasar. Berikut rincian pekerjaan yang harus dilakukan:
Sejumlah kelompok dilarang mengikuti seleksi ini. Mereka yang berstatus CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, Polri, serta aparatur desa, kelurahan, atau kampung tidak diperkenankan mendaftar. Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, terlibat organisasi terlarang, atau sedang dalam proses pengangkatan ASN.
Calon peserta harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung saat mendaftar. Berikut daftarnya:
Proses rekrutmen dimulai pada pertengahan 2026 dengan jadwal yang ketat. Berikut tahapan lengkapnya:
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id. Setiap peserta hanya boleh memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili. Semua dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF. Pelanggaran terhadap aturan ini akan menyebabkan peserta gugur.
Karena seleksi mencakup tes kompetensi bidang HAM dan wawancara, calon pelamar disarankan mempelajari isu-isu hak asasi manusia terkini serta pengalaman pemberdayaan masyarakat. Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa juga menjadi nilai tambah.
Bagi pencari kerja yang ingin terlibat langsung dalam program sosial berskala nasional, lowongan ini bisa menjadi pintu masuk yang strategis. Pastikan dokumen lengkap sebelum pendaftaran dibuka.