KEPULAUAN RIAU — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan jadwal sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan tersebut. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," katanya, Rabu (24/6). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa permohonan praperadilan difokuskan pada dua objek utama. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Dalam gugatan yang terdaftar di SIPP PN Jaksel, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta. Gugatan secara spesifik mempersoalkan prosedur upaya paksa yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) merilis informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut pertama kali diterima dari istri Roy Suryo.
Di hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga mengungkapkan bahwa dokter Tifa telah ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penangkapan dan penggeledahan. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah, yang berpotensi mempengaruhi alat bukti yang digunakan dalam perkara pokok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan menjadi ujian pertama bagi argumen hukum yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo melawan penyidik Polda Metro Jaya.