BATAM — Pemerintah Kota Batam resmi menggandeng pengurus lingkungan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Mulai tahun depan, Ketua RT dan RW di seluruh kota akan dilibatkan secara aktif dalam edukasi kepatuhan pembayaran PKB di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017.
Rudi menegaskan bahwa edukasi harus dilakukan secara persuasif dan mengedepankan komunikasi yang setara. Ketua RT dan RW yang sudah saling mengenal warga dianggap menjadi ujung tombak yang tepat untuk tugas ini.
“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing,” jelas Rudi, Rabu (29/7/2026).
Pemkot Batam memberi batasan tegas. Jika ada warga yang menolak memberikan informasi soal status pajak kendaraannya, Ketua RT dan RW dilarang memaksakan kehendak. Tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal harus dihindari.
Data dari warga yang menolak akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan ini sengaja dirancang agar tidak menimbulkan gesekan di tingkat bawah.
Terkait kompensasi, Rudi menyebut bahwa insentif bulanan untuk Ketua RT dan RW sudah berjalan rutin berdasarkan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, soal tambahan insentif khusus untuk tugas pendataan pajak ini, pemerintah masih akan mempertimbangkannya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Implementasi kebijakan ini diperkirakan baru berjalan efektif setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi diundangkan, yakni awal tahun 2027.
Pemkot Batam berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pengurus lingkungan mampu meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan. Data yang terkumpul diharapkan menjadi basis data yang lebih akurat untuk perencanaan pembangunan ke depan.
Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, menurut Pemkot, pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Batam.