TANJUNGPINANG — Penandatanganan mencakup tiga dokumen sekaligus: PKS bidang pemulihan aset antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri, pakta integritas pengamanan pembangunan strategis, serta kerja sama pemulihan aset antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dan kejaksaan negeri se-Kepri. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut kerja sama itu sebagai langkah krusial memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
“Penandatanganan kerja sama di bidang pemulihan aset dan pakta integritas hari ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Ansar dalam agenda tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menanggung porsi terbesar dengan tiga kegiatan senilai total Rp73,6 miliar. Rinciannya, pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib Rp30,8 miliar, pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum di Pulau Penyengat Rp30,8 miliar, serta penataan lanjutan Kawasan Gurindam 12 Rp12 miliar.
Dinas Pendidikan Kepri mengalokasikan Rp9,9 miliar untuk tiga proyek. Anggaran itu dipakai membangun Unit Sekolah Baru SMK Negeri 13 Batam dan SMK Negeri 14 Batam masing-masing Rp4,2 miliar, plus Ruang Kelas Baru SLB Negeri Batam Rp1,5 miliar.
Adapun Dinas Perhubungan Kepri melaksanakan pengadaan dan pemasangan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, dengan anggaran Rp6,1 miliar. Pengamanan pembangunan strategis juga mencakup proyek di Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Kepri dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Ansar, Kejati Kepri berperan strategis sebagai mitra pemerintah dalam mengawal dan mendampingi pelaksanaan proyek. Potensi penyimpangan maupun kendala hukum diharapkan terantisipasi sejak dini, bukan setelah proyek berjalan.
“Dengan pendampingan dan pengawasan yang tepat, kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan pengamanan pembangunan strategis bukan sekadar memastikan proyek selesai secara fisik. Proses pelaksanaannya juga harus sesuai aturan dan menghasilkan manfaat optimal bagi warga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Transiswara Adhi menyebut kerja sama pemulihan aset bertujuan memberi kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah. Optimalisasinya diarahkan untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, mendorong pemanfaatan barang milik daerah secara produktif, dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
Transiswara meminta seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Kepri menindaklanjuti perjanjian dengan langkah konkret. Ia menekankan kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni tanda tangan.
“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan aset maupun pelaksanaan proyek, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ketujuh proyek yang masuk pengamanan menyentuh layanan kesehatan, pendidikan, pelestarian sejarah dan budaya Melayu, penataan kawasan publik, hingga infrastruktur transportasi laut. Entry meeting dan penyerahan pakta integritas dilakukan pada agenda yang sama sebagai dasar pendampingan kejaksaan sepanjang pelaksanaan kegiatan.