Pemprov DKI Gandeng Universitas Indonesia Kelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 15:52:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk menyiapkan sistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.

KEPULAUAN RIAU — Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia. Langkah ini diambil karena Jakarta menampung 55.240 unit kendaraan listrik berbasis baterai pada 2023, sekitar 68 persen dari total nasional. Kajian bersama itu diarahkan agar baterai bekas tidak mencemari lingkungan sekaligus material berharganya bisa dimanfaatkan kembali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan kajian bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia jadi dasar perencanaan pengelolaan limbah baterai. Menurut dia, kebijakan itu harus memastikan baterai bekas tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan warga.

Dudi menegaskan hal tersebut dalam keterangan resmi yang dirilis belum lama ini.

Jakarta Menampung 68 Persen KBLBB Nasional

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta Dedy Setiono menjelaskan Jakarta termasuk pusat penggunaan kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta tercatat 55.240 unit, atau sekitar 68 persen dari total nasional.

"Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola," kata Dedy.

Angka itu jadi alasan utama Pemprov DKI bergerak lebih awal. Tanpa sistem pengelolaan, baterai bekas berisiko menjadi limbah B3 yang menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Material Berharga Bisa Kembali ke Rantai Pasok

Dedy menyebut kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran bisa dicegah. Pengelolaan yang benar juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.

Peluang itu tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. Plt. Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan baterai bisa memperoleh masa pakai kedua atau second life. Pemanfaatannya antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift.

Hindari Penimbunan di Landfill

Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup Amelia Rachmatunisa menuturkan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali. Menurut dia, limbah yang dihasilkan sebaiknya menjadi sumber daya baru.

"Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan," jelas Amelia.

Selain mengambil kembali materialnya, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang dipakai untuk kebutuhan lain.

Jaringan Bengkel Jadi Titik Pengumpulan

Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menekankan pentingnya titik pengumpulan yang saling terhubung. Salah satu pilihan yang bisa dikembangkan adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah.

Dengan skema itu, alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memantau sistem pengumpulan baterai bekas. Karena itu, diperlukan sistem monitoring yang kuat agar pengumpulan dari bengkel hingga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik," ujar Putri.

Bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta, arah kebijakan ini menentukan ke mana baterai bekas mereka akan disalurkan. Pemprov DKI belum merinci bentuk layanan pengumpulan resmi maupun jadwal penerapannya.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top